SRAGEN — Status satu unit kendaraan yang disebut sebagai aset Yayasan Dakwah Islam Cahaya Ilmu kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Persoalan tersebut dilaporkan ke Polres Sragen setelah pihak yayasan mengadukan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Pengaduan disampaikan Ketua Yayasan Dakwah Islam Cahaya Ilmu, Zaki Mubaroh, dengan didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Namakule, S.H., M.H. Laporan pengaduan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sragen pada 29 September 2026.
Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/412/IX/2026/SPKT.
Objek yang dipersoalkan berupa satu unit Suzuki R3 warna hitam metalik dengan nomor polisi B 2017 TVC. Dalam dokumen pengaduan, kendaraan tersebut disebut tercatat sebagai aset milik Yayasan Dakwah Islam Cahaya Ilmu.
Adapun pihak yang dilaporkan adalah Tri Susilo. Peristiwa yang menjadi dasar pengaduan disebut terjadi pada 30 April 2025.
Kuasa hukum Yayasan Dakwah Islam Cahaya Ilmu, Fahmi Namakule, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian agar persoalan tersebut ditangani berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara terang. Kalau kendaraan tersebut merupakan aset yayasan, tentu harus ada kejelasan mengenai status, keberadaan, dan dasar penguasaannya. Itu yang kami minta untuk ditelusuri melalui proses hukum,” ujar Fahmi.
Minta Status Aset Yayasan Diperjelas
Menurut Fahmi, kejelasan mengenai status aset menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi masalah hukum yang lebih panjang.
Ia berharap penyidik dapat menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan kendaraan tersebut, termasuk riwayat penguasaan dan penggunaannya.
Selain itu, pihaknya meminta keterangan dari orang-orang yang mengetahui rangkaian peristiwa terkait kendaraan tersebut turut diperiksa.
“Kami tidak meminta aparat mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai. Justru kami meminta seluruh fakta dikumpulkan dan diuji. Siapa yang menguasai kendaraan, sejak kapan, atas dasar apa, dan bagaimana status aset tersebut, semuanya harus terang,” tegasnya.
Fahmi menambahkan, pengaduan tersebut diharapkan tidak berhenti pada tahap administratif. Pihak yayasan meminta kepolisian menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak pelapor juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara objektif. Bukti-bukti yang dapat menjelaskan status dan keberadaan kendaraan sebagai aset yayasan juga diharapkan ditelusuri secara menyeluruh.
“Kami percaya Polres Sragen akan bekerja profesional dan objektif. Kami meminta agar seluruh pihak yang mengetahui persoalan ini diperiksa dan seluruh bukti yang berkaitan dengan aset yayasan ditelusuri,” kata Fahmi.
Hingga tahap pengaduan ini, perkara tersebut masih memerlukan proses pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta status kendaraan yang dipersoalkan. Pengaduan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri fakta dan bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri






