Negeri Katanya

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi timbangan hukum (dibikin ai -rentak.id)

Ilustrasi timbangan hukum (dibikin ai -rentak.id)

Oleh: Haris Rasuan

NAMANYA juga katanya. Katanya Febrie Adriansyah terima gratifikasi 5 juta dolar Singapura dari Tan Kian. Senyatanya, saat peristiwa terjadi Mantan Jampidsus tersebut menjabat Kajati DKI Jakarta.

Katanya uang tersebut diterima Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Senyatanya, Ferry yang pernah dijadikan tersangka perkara dugaan penganiayaan oknum polisi, tidak pernah di-BAP alias diperiksa oleh penyidik.

Katanya, tidak boleh melakukan penghakiman terhadap pihak sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Senyatanya, Febrie layaknya maling ayam sudah digebukin sedemikian rupa tanpa malu, baik melalui media on line, media elektronik, Medsos dan podcast.

Tanpa pemeriksaan tanpa verifikasi Febrie sudah divonis duluan oleh para pihak yang mengaku mengerti hukum, baik yang tengah menjabat dan atau pun sudah pensiun.

Lalu ?

Katanya. Ya katanya lagi, kita negara hukum bukan negara kekuasaan meski faktanya negeri kekuasaan, kita disuguhi penanganan perkara yang jauh dari ketentuan perundangan.

Perkara Febrie belum diberkas sudah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan. Sesuai KUHAP pelimpahan hanya dapat dilakukan ketika sudah menjadi berkas dan dinyatakan lengkap (P 21) dan atau ketika petunjuk jaksa (P 19) tidak dipenuhi dan penyidik menyatakan maksimal. Jaksa ambil alih perkara.

Ekstrimnya, hukum itu hanya berlaku saat disampaikan dalam seremonial, ruang akademik dan lawan politik (di luar kekuasaan) serta rakyat kecil.

Mau contoh. Perkara Silvester Matutina yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sejak 2019 sampai sekarang tidak dieksekusi.

Kasus dugaan pemotongan ceramah Jusuf Kalla di UGM oleh Ade Armando, Grace Natalie dan Permadi Arya yang dilaporkan 40 Ormas Islam. Sampai kini, tidak diketahui kelanjutannya. Mereka juga masih dipercaya sebagai Komisaris di sejumlah BUMN.
Mereka kalah cepat dengan perkara Febrie. Dua hari digeledah, Febrie langsung ditetapkan tersangka.

Terus ?

DPR. Yang katanya representasi rakyat dan harusnya menyoal hanya diam seribu bahasa. Mereka tidak pernah pertanyakan alasan Silvester tidak juga dieksekusi. Mereka juga hanya diam atas lambanya penanganan perkara pemotongan pidato Jusuf Kalla.

Atawa mempertanyakan pengejaran buronan kelas kakap M. Riza Chalid (The Gasoline Godfather) yang ditetapkan Febrie dalam tersangka tata kelola minyak mentah dan produk kilang, dan perkara Petral. Kerugian negara perkara tata kelola minyak mentah saja sampai Rp 285 triliun.

Tidak pernah ada niatan membentuk Panja atau Pansus sampai kini. Fakta.  Adalah fakta pula, ketika mereka muncul dalam ekspose penetapan tersangka (Febrie Adriansyah). Bahkan berencana akan bentuk Panja segala.

Sadar atau tidak sadar mereka telah mempertontonkan sikap pilih kasih atau tebang pilih. Entah mereka lupa, pikun atawa ada ‘kepentingan’ lain.

Berbeda dengan DPR periode sebelumnya, saat tahun 1999 pernah membentuk Pansus Bank Bali terkait adanya pencairan komisi ilegal (cessie) senilai Rp 546 miliar dari nilai hak tagih Rp 904,6 miliar.

Tiga pilar perkara dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung, mulai Dirut Bank Bali Rudy Ramli, Gubernur BI Syahril Sabirin dan Taipan Djoko Sugiarto Tjandra. Kejaksaan pun dapat membuktikan dan mereka dipenjara.

Pertanyaan pun menggelinding ketika Kejaksaan sukses bongkar kasus tata kelola timah yang merugikan negara Rp 323 triliun, tata kelola minyak mentah Rp 285 triliun tidak ada kedengaran DPR akan bentuk Panja atau Pansus Timah dan Pertamina.

Pertanyaan itu makin mengerucut ketika kasus Febrie bakal dibentuk Panja. Anggap saja kepemilikan aset itu benar (walau masih dari kebenaran, Red), tapi nilainya tidak lebih dari satu triliun.

Adalah wajar pula, di ruang Publik yang masih memiliki akal sehat berpersepsi bahwa Febrie musuh bersama.

Dia harus dienyahkan karena menjadi kendala bagi calon Jaksa Agung mendatang. Dia juga memang harus dicopot dari jabatan, karena membuat ATM bulanan oknum penguasa hilang lantaran sikap tegas menyikat aneka Mega Skandal Korupsi dan libas pengusaha tambang dan sawit ilegal.

Lalu?

Katanya, serius tangani dan bongkar aneka praktik korupsi tanpa pandang di dalam setiap kesempatan. Senyatanya, justru sebaliknya. Malah tokohnya dipidanakan. Katanya, Febrie menerima uang ratusan miliar dari penanganan perkara walau belum dapat dan atau tidak dapat dibuktikan?

Mereka lupa bercermin. Pada Pilkada Bupati/Walikota, Gubernur bahkan Pilpres sekalipun mereka juga terima bantuan di luar yang diatur dalam ketentuan perundangan. Nyaris tidak ada, mereka merogoh kantung sendiri untuk membiayai semua tahapan Pemilu.

Atawa para pejabat Birokrasi mulai Ditjen Pajak Ditjen Bea Cukai dan instusi atau lembaga terkait perizinan yang terima gratifikasi dan karenanya bisa hidup bermewah-mewahan di luar kepatutan dan dipertontonkan dalam keseharian dan acara formal tak pernah diusik, terkecuali yang apes istilah mereka.

Artinya, kita bersikap ambigu. Jika tidak ingin disebut Munafik. Sila Pancasila tidak dilaksanakan secara konsisten dalam praktik keseharian. Sebatas ruang seremonial: Kita harus laksanakan Pancasila Konsisten!

Pada akhirnya, kita ingin berkata bahwa tidak perlu menjadi pintar untuk menjadi Pejabat alias Penguasa, tapi cukup bermodalkan manut alias menjadi asal bapak senang (ABS) kepada atasan: Ini katanya lho (yang disampaikan orang- orang peduli masa depan negeri ini, Red).

Entah menurut Anda ?

Berita Terkait

Menimbang Konstitusi dan Stabilitas: Mengurai Dilema Diskualifikasi Wakil Presiden
Psoriasis Muncul Setelah Booster Covid-19, Empat Tahun Saya Menunggu Jawaban Negara
Untung Febrie Bukan Jokowi
Sakit ‘Jiwa’ ?
Suka Latah Sih
Siasat Mantan Jampidsus Kelabui Substansi Perkara
Alihkan Penanganan Kasus Eks Jampidsus ke KPK
Habis Manis Sepah Dibuang

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 07:34 WIB

Menimbang Konstitusi dan Stabilitas: Mengurai Dilema Diskualifikasi Wakil Presiden

Kamis, 10 September 2026 - 14:48 WIB

Psoriasis Muncul Setelah Booster Covid-19, Empat Tahun Saya Menunggu Jawaban Negara

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Untung Febrie Bukan Jokowi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Sakit ‘Jiwa’ ?

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Suka Latah Sih

Berita Terbaru