JAKARTA – Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah yakni, Hotman Paris Hutapea membeberkan betapa kacaunya pengusutan kasus terhadap kliennya yang seolah dipaksakan dan memuat agenda terselubung. Salah satu indikatornya, Presiden Prabowo Subianto tak dilaporkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai kasus yang ditujukan kepada ujung tombak Satgas PKH itu.
Menurut Hotman, secara etika, Kapolri sepatutnya melapor terlebih dulu kepada Prabowo mengenai kasus Febrie, sebelum melakukan serangkaian aksi penggeledahan dengan temuan bombastis. Polri seolah sengaja membuat geger dan mengerahkan pendengung untuk mem-framing Febrie melalui video penggeledahan di Kafe De Clan dan kediamannya di Sentul.
“Saya baru tahu bahwa Kapolri melakukan itu tanpa izin kepada Pak Prabowo,” kata Hotman, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7).
Ketika disinggung mengenai apakah ada agenda tersembunyi di balik kasus ini, Hotman menantang wartawan untuk bertanya kepada Kapolri. Ketika disinggung apakah Febrie sengaha dijerat agar tidak jadi Jaksa Agung, Hotman tak menjawab.
Dirinya juga mengakui bahwa penanganan perkara terhadap kliennya menabrak hukum acara. Hukum acara yang dilanggar terjadi pada tahap awal penyidikan oleh Kortastipidkor Polri-Metro Jaya, hingga penyerahan kasus ke Kejagung. Namun begitu dirinya tidak menegaskan bakal menempuh praperadilan.
Dirinya khawatir, apabila figur sekaliber Febrie diproses dengan cara seperti itu, maka cara-cara yang sama bisa dilakukan penegak hukum kepada rakyat kecil.
Hotman mengatakan Febrie diperiksa sebagai tersangka dalam penanganan perkara korupsi Asabri. Kliennya dituduh menerima suap dari pengusaha Tan Kian. Padahal perkara itu sudah inkrah dan Tan Kian ketika hadir dalam persidangan sebagai saksi fakta tak menyinggung adanya pemberian suap.
Febrie diperiksa bersamaan dengan penyerahan kasus dari Polri ke Kejagung. Menurut tim kuasa hukum Febrie diperiksa sebagai tersangka berdasarkan dua sprindik yakni dari Polda Metro Jaya dan Kejagung. Penyidik khusus yang dibentuk Kejagung tak mengenakan status penahanan.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie dijerat dalam perkara korupsi Asabri. Sedangkan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara dan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, masih dalam tahap penyidikan umum.






