Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap, Kuasa Hukum Sesalkan Langkah Penyidik

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo (dok. pribadi)

Roy Suryo (dok. pribadi)

JAKARTA – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo mencuat pada Jumat (19/6/2026). Dua tersangka dalam perkara tersebut, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, dikabarkan telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada pagi hari.

Informasi penangkapan itu dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Menurutnya, kabar penangkapan diterima dari keluarga Roy Suryo dan informasi yang diperoleh tim kuasa hukum.

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut ditangkap,” kata Petrus kepada media.

Sementara itu, tim hukum dokter Tifa juga membenarkan adanya penangkapan terhadap kliennya. Kuasa hukum dokter Tifa, Azis Yanuar, mengatakan aparat kepolisian menjemput kliennya di apartemen sekitar pukul 06.47 WIB.

“Ya benar, ditangkap,” ujar Azis.

Petrus menyayangkan langkah penyidik yang melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Roy Suryo. Menurutnya, selama proses penyidikan berlangsung, kliennya selalu bersikap kooperatif dan memenuhi kewajiban yang ditetapkan penyidik.

“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik, bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujarnya.

Ia juga menilai, apabila tindakan tersebut berkaitan dengan proses pelimpahan perkara ke tahap berikutnya setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik seharusnya cukup melayangkan surat panggilan.

“Jika tindakan dimaksud dalam rangka tahap dua atau karena berkas perkara sudah lengkap, maka hal itu dapat dilakukan melalui surat panggilan. Bukan dengan upaya paksa atau tindakan represif melalui proses penangkapan,” katanya.

Roy Suryo dan dokter Tifa diketahui telah menyandang status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sejak November 2025.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Juni 2026.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Bukan Cuma Karhutla, Mendes Yandri Soroti Sengketa Lahan hingga Koperasi Desa
Bukan Cuma Jalan, Kementerian PU Kebut Pemulihan 7 TPA di Aceh
Ateng Sutisna Desak Evaluasi Karhutla: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menanggung Dampaknya
Karhutla Terus Berulang, Hasto PDIP Soroti Alih Fungsi Hutan dan Lemahnya Mitigasi
Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai
ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat
Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin
Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Bukan Cuma Karhutla, Mendes Yandri Soroti Sengketa Lahan hingga Koperasi Desa

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Ateng Sutisna Desak Evaluasi Karhutla: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menanggung Dampaknya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Karhutla Terus Berulang, Hasto PDIP Soroti Alih Fungsi Hutan dan Lemahnya Mitigasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:24 WIB

ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat

Berita Terbaru