LAKI Jakarta Desak Kejagung Bongkar Tuntas Kasus Dugaan Korupsi MBG, Jangan Ada yang Kebal Hukum

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jerry Nababan (foto. lazir - rentak.id)

Jerry Nababan (foto. lazir - rentak.id)

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi sorotan publik. Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi DKI Jakarta, Jerry Nababan, meminta Kejaksaan Agung mengusut perkara tersebut secara menyeluruh tanpa pandang bulu dan tidak memberi ruang bagi siapapun yang terlibat untuk lolos dari jerat hukum.

Menurut Jerry, dugaan penyimpangan dalam program yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak Indonesia merupakan persoalan serius yang menyangkut masa depan bangsa. Karena itu, ia menegaskan proses hukum harus dilakukan secara transparan dan tegas.

“Kami meminta Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi MBG. Siapapun yang terlibat, baik dari unsur legislatif, yudikatif maupun eksekutif, harus diproses hukum dan ditangkap jika terbukti bersalah. Jangan sampai ada satu orang pun yang lolos karena ini persoalan besar yang menyangkut kepentingan rakyat,” kata Jerry Nababan dalam keterangannya, Senin  (15/6/2026).

Ia menilai dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis sangat memprihatinkan karena menyasar anggaran yang diperuntukkan bagi para pelajar dan generasi penerus bangsa.

“Ini menyangkut makanan anak-anak Indonesia. Bayangkan, program untuk memenuhi kebutuhan gizi pelajar yang akan menjadi masa depan bangsa justru diduga dikorupsi. Ini sudah keterlaluan dan tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Jerry juga meminta Kejaksaan Agung membuka secara terang benderang pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut agar publik dapat mengawasi proses penegakan hukum.

“Kami berharap Kejaksaan Agung tidak berkompromi dengan siapapun. Sampaikan secara terbuka siapa saja yang terlibat, jangan ada yang ditutupi. Proses hukum harus transparan sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan dan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Jeffry kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, menjelaskan ketiga tersangka masing-masing berinisial DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Ketiganya kemudian ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, para tersangka tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan tangan diborgol.

Mereka digiring secara terpisah menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Ketiganya hanya menundukkan kepala saat meninggalkan gedung Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Publik kini menantikan langkah lanjutan Kejaksaan Agung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita
OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan
Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut
Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut
Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
Gen-Z Terjun ke Dunia Hukum, Yustinus Jasrin Ingin Bela Masyarakat Kecil
Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:21 WIB

OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Berita Terbaru