JAKARTA – Kementerian Agama mulai mematangkan proses seleksi anggota Majelis Masyayikh untuk masa khidmat 2026–2031. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap menjaga tradisi keilmuan khas pesantren.
Tahapan awal seleksi ditandai dengan pembentukan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 609 Tahun 2026. Tim AHWA nantinya bertugas memilih anggota Majelis Masyayikh yang akan mengawal kualitas pendidikan pesantren di Indonesia.
Majelis Masyayikh sendiri merupakan lembaga mandiri dan independen yang memiliki kewenangan merumuskan serta menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Sedangkan Dewan Masyayikh bertugas menjalankan sistem penjaminan mutu internal di lingkungan pesantren.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, mengatakan pembentukan AHWA menjadi langkah penting agar Majelis Masyayikh diisi sosok yang memiliki kapasitas, integritas, serta pemahaman mendalam tentang dunia pesantren.
“Tugas AHWA ini layaknya komisi seleksi para rektor di PTKIN. Pada konteks ini, AHWA menjadi komsel untuk Majelis Masyayikh,” ujar Suyitno di Jakarta, dikutip, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, penguatan mutu pesantren membutuhkan sistem asesmen dan penjaminan mutu yang mampu menjawab tantangan zaman tanpa menghilangkan karakter pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis tradisi keilmuan dan pembinaan akhlak.
“Jadikan perjalanan Majelis Masyayikh empat tahun yang lalu sebagai lesson learned agar kita bisa mendapatkan anggota Majelis Masyayikh yang ideal,” katanya.
Suyitno juga menyinggung rencana penguatan kelembagaan Direktorat Pesantren menjadi unit eselon I. Karena itu, Majelis Masyayikh diharapkan memiliki posisi yang semakin strategis dalam menjalankan fungsi quality assessment dan quality assurance pendidikan pesantren.
“Majelis Masyayikh harus mampu menjalankan quality assessment dan mencapai quality assurance dalam proses asesmennya,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Arskal Salim, menilai proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh perlu dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan terukur.
“Sebaiknya dalam proses pemilihan ini dilakukan uji publik. Timeline juga perlu disepakati dengan seksama agar menemukan waktu yang ideal,” ujar Arskal.
Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan AHWA memiliki mandat penting dalam seluruh tahapan penyiapan calon anggota Majelis Masyayikh.
Menurut Basnang, tugas AHWA mencakup penetapan bakal calon anggota Majelis Masyayikh, penyampaian surat permohonan kesediaan, penetapan calon berdasarkan surat kesediaan, hingga menyampaikan nama calon kepada Menteri Agama.
“AHWA bertugas menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031, menyampaikan surat permohonan kesediaan, menetapkan calon berdasarkan surat kesediaan, dan menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri,” jelasnya.
Adapun susunan anggota AHWA berdasarkan KMA Nomor 609 Tahun 2026 terdiri atas unsur pemerintah dan asosiasi pesantren, yakni Basnang Said, Maskuri, Muhammad Nilzam Yahya, Agus Muhammad, KH Miftah Faqih, Daden Abdullah Muhamad Syakir, Achmad Roziqi, KH Anang Rikza Masyhadi, serta Muhammad Ulin Nuha.
Penulis : lazir
Editor : ameri













