JAKARTA – Upaya melindungi kelestarian spesies laut terus diperkuat pemerintah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan sikap tegas terhadap praktik pemanfaatan sumber daya laut ilegal dengan memusnahkan ratusan kilogram kulit hiu dan pari kering di Banyuwangi, Jawa Timur.
Sebanyak 796,09 kilogram kulit hiu dan pari kering dimusnahkan KKP di halaman Kantor Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Banyuwangi, Rabu (28/1/2026). Tindakan ini merupakan hasil penindakan atas pelanggaran pemanfaatan jenis ikan dilindungi yang dilakukan tanpa dokumen perizinan resmi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan pelanggaran oleh sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Banyuwangi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan di lapangan, perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang wajib dimiliki untuk memanfaatkan jenis ikan hiu dan pari yang dilindungi,” ujar Ipunk dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Ipunk menegaskan, pengawasan dan penindakan ini dilakukan tidak hanya untuk menjaga kelestarian sumber daya laut, tetapi juga untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.
“Dengan menindak pelaku pelanggaran, KKP melindungi hak-hak pelaku usaha yang legal dan taat terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pengawas Perikanan Satwas SDKP Banyuwangi melalui pengawasan langsung ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas pemanfaatan kulit hiu dan pari kering tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
Selain tidak memiliki SIPJI, perusahaan tersebut juga diketahui memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak mencakup sektor perikanan. KBLI yang tercatat hanya untuk kegiatan perdagangan besar buah dan sayur, sehingga tidak sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan.
“Tindakan pemusnahan barang bukti dilakukan melalui metode penguburan untuk mencegah kemungkinan pemanfaatan kembali kulit hiu dan pari yang diperoleh secara ilegal,” jelas Ipunk.
Sementara itu, terhadap PT RIE, KKP menjatuhkan sanksi penghentian seluruh kegiatan usaha perikanan hingga perusahaan tersebut melengkapi perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor kelautan dan perikanan.
Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, termasuk perlindungan terhadap spesies yang dilindungi dari praktik pemanfaatan yang tidak sesuai aturan.
Penulis : lazir
Editor : ameri













