JAKARTA – Upaya menjaga sawah nasional dari ancaman alih fungsi kini masuk tahap darurat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan langkah tegas untuk memastikan lahan pertanian tetap terlindungi demi menopang target swasembada pangan dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut akan mulai dijalankan setelah memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/1/2026). Intinya, pemerintah pusat tidak akan lagi memberi ruang kompromi bagi daerah yang belum serius melindungi sawahnya.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, seluruh lahan baku sawah (LBS) di daerah yang belum menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), otomatis akan dianggap sebagai LP2B.
“Kami menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang RTRW-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen dari LBS, maka seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” ujar Nusron.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030, yang secara tegas mengamanatkan minimal 87 persen lahan baku sawah harus ditetapkan sebagai LP2B permanen dan tidak dapat dialihfungsikan. Namun, realitas di lapangan masih jauh dari target tersebut.
Nusron mengungkapkan, sepanjang 2019 hingga 2024 Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya. Kondisi ini dinilai menjadi peringatan keras bagi ketahanan pangan nasional, terlebih pemerintah tengah membidik swasembada pangan sebagai agenda strategis.
“Jika LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembangunan selalu mengacu pada tata ruang. Inilah yang kami sebut sebagai kondisi darurat tata ruang,” tegasnya.
Data ATR/BPN menunjukkan, penetapan LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen. Situasinya lebih memprihatinkan di tingkat kabupaten/kota, yang rata-rata baru menyentuh 41 persen. Angka ini dinilai sangat berisiko terhadap keberlanjutan sawah produktif nasional.
Selain menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B sementara, ATR/BPN juga mewajibkan daerah yang sudah mencantumkan LP2B namun belum mencapai ambang 87 persen untuk segera merevisi RTRW. Batas waktu revisi ditetapkan maksimal enam bulan sebagai bentuk percepatan perlindungan lahan pertanian.
Saat ini, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen. Sebaliknya, sebanyak 409 daerah masih harus melakukan revisi RTRW. Untuk mengawal kebijakan tersebut, ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi dengan para gubernur, bupati, dan wali kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memperkuat sosialisasi dan implementasi di daerah.
Penulis : lazir
Editor : ameri






