Kemenag Usulkan ABT Rp5,87 Triliun, Pastikan Tunjangan Guru dan Dosen Cair 2026

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin (dk. rentak.id)

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin (dk. rentak.id)

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) bergerak cepat memastikan hak guru dan dosen tetap terpenuhi pada 2026. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) senilai Rp5,87 triliun untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD).

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa usulan ABT tersebut difokuskan bagi guru dan dosen yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) Kemenag pada 2025.

Ia mengungkapkan, pengajuan ABT menjadi krusial karena proses PPG dan Serdos 2025 baru rampung pada Desember 2025. Sementara itu, batas pengusulan anggaran Tahun Anggaran 2026 telah ditutup pada Oktober 2025. Akibatnya, kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan baru tersebut belum terakomodasi dalam pagu awal 2026.

“Hari ini Menteri Agama telah menyampaikan usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR dan telah mendapatkan persetujuan. Ini bentuk komitmen kami agar hak guru dan dosen binaan Kemenag tetap terjamin,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Saat ini, lanjut Kamaruddin, proses pengajuan ABT masih berjalan dan tengah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah tahapan tersebut selesai, usulan akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan akhir.

“Setelah disetujui Kementerian Keuangan, barulah proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen dapat dilakukan,” jelasnya.

Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat direalisasikan sekitar Maret 2026, dengan pembayaran tetap dihitung mulai Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berupaya maksimal agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, namun tetap berlaku surut sejak Januari 2026,” kata Kamaruddin.

Ia juga menegaskan bahwa perhitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara detail dan akurat, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, maupun non-PNS.

“Penghitungan dilakukan berdasarkan data nama dan alamat secara rinci oleh Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya, agar penyaluran tunjangan tepat sasaran,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Menag Ajak 4 Negara ASEAN Rumuskan Model Masyarakat Islam Berkeadaban
Dari Jakarta hingga Makassar, Safari Pelayanan Hanny Kolamban dan Lano Runtuwarouw Rajut Kebersamaan GKMI
MUI Ingatkan Umat Islam: Penundaan Wajib Halal Jangan Bikin Lengah
MUI Kaji Fatwa Haram Rokok Elektrik
Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, MUI: Subsidi Negara Tak Bertentangan dengan Syariat
Imam Besar dari 46 Negara Berkumpul di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden IAMI
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
Maulid Nabi dan Wisuda Tahfidz Al-Qur’an ke-5 Ponpes Khomsani Nur Berjalan Lancar dan Sukses

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:49 WIB

Menag Ajak 4 Negara ASEAN Rumuskan Model Masyarakat Islam Berkeadaban

Senin, 2 November 2026 - 09:40 WIB

Dari Jakarta hingga Makassar, Safari Pelayanan Hanny Kolamban dan Lano Runtuwarouw Rajut Kebersamaan GKMI

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:04 WIB

MUI Ingatkan Umat Islam: Penundaan Wajib Halal Jangan Bikin Lengah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:50 WIB

MUI Kaji Fatwa Haram Rokok Elektrik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:37 WIB

Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, MUI: Subsidi Negara Tak Bertentangan dengan Syariat

Berita Terbaru