JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik wartawan tidak dapat langsung diproses melalui tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Penyelesaian sengketa pers harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penegasan tersebut disampaikan MK dalam putusan uji materi UU Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dengan nomor perkara 145/PUU-XXIII/2025. Permohonan tersebut mempersoalkan Pasal 8 UU Pers yang dinilai belum memberikan kepastian hukum terkait perlindungan terhadap wartawan.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Wakil Ketua MK Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa sanksi pidana dan perdata tidak dapat dijadikan instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers. Menurut MK, upaya hukum tersebut hanya dapat digunakan secara terbatas dan bersifat eksepsional.
“Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” ujar Guntur.
MK menilai Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Norma tersebut dinilai belum memberikan kepastian dan keadilan hukum dalam praktik kerja jurnalistik.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” lanjut Guntur.
Atas dasar itu, MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers. MK menegaskan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan terkait karya jurnalistik harus mengedepankan prinsip perlindungan pers, termasuk melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.
“Apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers,” kata Guntur.
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian pers tidak mencapai kesepakatan.
“Proses hukum pidana atau perdata hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice,” pungkas Guntur.(***)
Penulis : Zul
Editor : Ami






