JAKARTA – Pengamat pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menilai pemerintah perlu segera memastikan arah kebijakan perberasan nasional setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencapaian swasembada beras di Karawang, Jawa Barat, Selasa (7/1/2026).
Menurut Khudori, euforia swasembada harus diikuti dengan kebijakan yang jelas dan berkelanjutan agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan petani dan pelaku usaha.
“Swasembada itu penting, tetapi yang lebih penting adalah kepastian kebijakan setelahnya. Jangan sampai pengumuman besar tidak diikuti langkah konkret,” kata Khudori dalam keterangannya, dikutip, Senin (12/1/2026)
Ia menyebut, setidaknya ada lima kebijakan strategis yang kini ditunggu pelaku industri perberasan. Pertama, kelanjutan kebijakan pembelian gabah kering panen (GKP) semua kualitas oleh BULOG dengan harga Rp6.500 per kilogram seperti tahun lalu.
Khudori menilai kebijakan tersebut menguntungkan petani, namun tidak mendorong peningkatan kualitas produksi.
“Petani tidak dididik memproduksi gabah berkualitas. Akibatnya muncul gabah berkadar air tinggi, banyak hampa, bahkan berkecambah,” ujarnya.
Berdasarkan data per 9 Desember 2025, dari 4,5 juta ton GKP yang diserap BULOG, kadar air gabah mencapai 20,23–30,83 persen, kadar hampa 2,38–17,58 persen, dan butir hijau 1,06–11,66 persen. Angka ini melampaui standar nasional.
Dampaknya, harga beras pengadaan BULOG menjadi mahal hingga Rp14.782 per kilogram dan berpotensi mendorong harga pokok beras BULOG di atas Rp19.500 per kilogram.
Kedua, pelaku pasar menunggu kepastian Harga Pembelian Pemerintah (HPP) GKP Rp6.500 per kilogram di tingkat petani dan HPP beras Rp12.000 per kilogram di gudang BULOG.
“HPP beras Rp12.000 per kilogram tidak realistis. Dengan rendemen 51–53 persen, harga bahan baku saja sudah di atas Rp12.000,” kata Khudori.
Ketiga, para pedagang menunggu kepastian mekanisme operasi pasar beras. Sepanjang 2025, operasi pasar SPHP hanya terealisasi 53 persen dari target 1,5 juta ton.
Keempat, Khudori menyoroti pendekatan hukum melalui Satgas Pangan Polri yang dinilai menimbulkan ketidakpastian usaha.
“Jika memang ada pelanggaran, segera bawa ke pengadilan. Jangan sampai yang muncul justru ketakutan di kalangan pelaku usaha,” ujarnya.
Kelima, pelaku pasar menunggu kejelasan rencana pemerintah memberlakukan beras satu harga dan penyederhanaan jenis beras menjadi beras reguler dan beras khusus.
Khudori menegaskan, beras merupakan komoditas strategis bagi Indonesia sehingga kehadiran negara penting. Namun, peran negara tidak boleh mematikan mekanisme pasar.
“Kebijakan harus adil dan memberi peluang yang sama bagi semua pelaku usaha,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri













