DPR Tegaskan Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Ahmad Irawan: “DPR Berani, Tapi Harus Konstitusional”

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Irawan (dok. pribad/fbi)

Ahmad Irawan (dok. pribad/fbi)

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa DPR tidak menghindar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia menolak anggapan bahwa parlemen tidak berani mengesahkan regulasi yang selama ini dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

“DPR nggak berani? Siapa bilang nggak berani? DPR berani. DPR berani itu. Kenapa belum? Nah itu yang harus dijelaskan,” tegas Irawan dalam acara “Minta Jatah Preman” Rp 7 M, Gubernur Riau Tersangka di Kompas TV, Kamis malam (6/11/2025).

Menurutnya, lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset bukan karena kurang keberanian, melainkan karena terdapat prinsip dasar konstitusional yang harus dijaga.

“Yang paling utama yang kami pertimbangkan dari era perampasan aset tersebut adalah pendekatan in rem, pendekatan aset. Ada satu ketentuan konstitusional yang harus kita jaga, bahwa hak milik itu adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi,” ujarnya.

Irawan menekankan bahwa mekanisme penyitaan atau perampasan aset harus memiliki sistem yang akuntabel dan transparan. Tujuannya mencegah potensi penyalahgunaan di masa depan.

“Jangan sampai justru kita membangun satu sistem, tapi potensi penyalahgunaannya tinggi. Pendekatan aset yang masuk dalam konsep RUU perampasan aset ini harus dibahas secara jernih,” katanya.

Mulai Dibahas Januari 2026

Irawan menyebut, era perampasan aset sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Namun, sisa masa sidang DPR tahun ini dinilai tidak lagi memungkinkan untuk memulai pembahasan.

“Masa sidang ini tinggal sekitar 21 atau 23 hari. Target kami, di bulan Januari, masa sidang Januari, kita sudah mulai pembahasan era perampasan aset itu,” jelasnya.

Sementara itu, DPR menargetkan pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Desember 2025, sebagai prasyarat diberlakukannya KUHP baru yang mulai efektif pada Januari 2026.

“Salah satu poin penting dalam RUU KUHAP ini adalah peletakan Wewenang Negara Kumulatif (WNK) terkait upaya paksa. Penyitaan aset itu bagian dari upaya paksa. Jadi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, semuanya harus siap dengan perangkatnya,” ucap Irawan.

Dengan perangkat hukum dan teknis yang tepat, ia meyakini pemberantasan korupsi, termasuk penelusuran serta penyitaan aset hasil kejahatan, akan menjadi lebih efektif.

“Targetnya kapan? Januari tahun depan kita mulai pembahasan. Prolegnas-nya sudah masuk,” tutup Irawan.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Ratusan Ribu Buruh Siap Kepung DPR Saat May Day 2026, Isu PHK hingga Janji Pemerintah Jadi Sorotan
Sistem Tol Nirsentuh MLFF Belum Berlaku, Ini Penjelasan Terbaru BPJT
Yandri Susanto Dorong Pemuda NTB Magang ke Jepang: Sukses di Luar Negeri, Wajib Pulang Bangun Indonesia
Musda KNPI Sultra Digelar Mei, Fokus Perkuat Kepemimpinan Daerah
Irman Gusman: Pemimpin Besar Lahir dari Krisis, Bukan Zona Nyaman
Finquest Jadi Terobosan Baru, Pembiayaan Karantina Tak Lagi Bergantung APBN
Desak Tangkap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, Aktivis Pro 08 Kepung Mabes Polri
Tangis Syukur Mbah Tupon Pecah, Sertipikat Tanah Akhirnya Kembali Usai Diterpa Mafia Tanah

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:28 WIB

Ratusan Ribu Buruh Siap Kepung DPR Saat May Day 2026, Isu PHK hingga Janji Pemerintah Jadi Sorotan

Jumat, 17 April 2026 - 06:50 WIB

Sistem Tol Nirsentuh MLFF Belum Berlaku, Ini Penjelasan Terbaru BPJT

Rabu, 15 April 2026 - 18:40 WIB

Musda KNPI Sultra Digelar Mei, Fokus Perkuat Kepemimpinan Daerah

Rabu, 15 April 2026 - 11:47 WIB

Irman Gusman: Pemimpin Besar Lahir dari Krisis, Bukan Zona Nyaman

Selasa, 14 April 2026 - 08:31 WIB

Finquest Jadi Terobosan Baru, Pembiayaan Karantina Tak Lagi Bergantung APBN

Berita Terbaru