JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa DPR tidak menghindar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ia menolak anggapan bahwa parlemen tidak berani mengesahkan regulasi yang selama ini dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
“DPR nggak berani? Siapa bilang nggak berani? DPR berani. DPR berani itu. Kenapa belum? Nah itu yang harus dijelaskan,” tegas Irawan dalam acara “Minta Jatah Preman” Rp 7 M, Gubernur Riau Tersangka di Kompas TV, Kamis malam (6/11/2025).
Menurutnya, lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset bukan karena kurang keberanian, melainkan karena terdapat prinsip dasar konstitusional yang harus dijaga.
“Yang paling utama yang kami pertimbangkan dari era perampasan aset tersebut adalah pendekatan in rem, pendekatan aset. Ada satu ketentuan konstitusional yang harus kita jaga, bahwa hak milik itu adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi,” ujarnya.
Irawan menekankan bahwa mekanisme penyitaan atau perampasan aset harus memiliki sistem yang akuntabel dan transparan. Tujuannya mencegah potensi penyalahgunaan di masa depan.
“Jangan sampai justru kita membangun satu sistem, tapi potensi penyalahgunaannya tinggi. Pendekatan aset yang masuk dalam konsep RUU perampasan aset ini harus dibahas secara jernih,” katanya.
Mulai Dibahas Januari 2026
Irawan menyebut, era perampasan aset sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Namun, sisa masa sidang DPR tahun ini dinilai tidak lagi memungkinkan untuk memulai pembahasan.
“Masa sidang ini tinggal sekitar 21 atau 23 hari. Target kami, di bulan Januari, masa sidang Januari, kita sudah mulai pembahasan era perampasan aset itu,” jelasnya.
Sementara itu, DPR menargetkan pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Desember 2025, sebagai prasyarat diberlakukannya KUHP baru yang mulai efektif pada Januari 2026.
“Salah satu poin penting dalam RUU KUHAP ini adalah peletakan Wewenang Negara Kumulatif (WNK) terkait upaya paksa. Penyitaan aset itu bagian dari upaya paksa. Jadi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, semuanya harus siap dengan perangkatnya,” ucap Irawan.
Dengan perangkat hukum dan teknis yang tepat, ia meyakini pemberantasan korupsi, termasuk penelusuran serta penyitaan aset hasil kejahatan, akan menjadi lebih efektif.
“Targetnya kapan? Januari tahun depan kita mulai pembahasan. Prolegnas-nya sudah masuk,” tutup Irawan.
Penulis : lazir
Editor : ameri













