DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Mahakam Ulu

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heddy Lugito selaku Ketua Majelis (dok. rentak.id)

Heddy Lugito selaku Ketua Majelis (dok. rentak.id)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/11/2025).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada; Teradu I, Saaludin, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu; Teradu II, Leonder Awang Ajaat; dan Teradu III, Indra Parda Manurung, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Mahakam Ulu, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis, Heddy Lugito, saat membacakan putusan perkara nomor 147-PKE-DKPP/V/2025.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai para teradu terbukti tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait kontrak politik yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liahdalil, pada Pilkada 2024.

DKPP menyebut, para teradu lalai mencermati dan menindaklanjuti adanya kontrak politik antara peserta pemilu dengan pemilih. Dalam sidang pemeriksaan, para teradu berdalih tidak mengetahui adanya larangan terhadap kontrak politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Namun, DKPP menegaskan bahwa ketentuan larangan tersebut telah berkali-kali ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), antara lain Putusan MK Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 yang dibacakan pada 2 Desember 2008.

“Tidak ada alasan bagi para teradu untuk tidak menindaklanjuti pelanggaran pemilihan ‘Surat Perjanjian/Kontrak Politik’ yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah,” tegas Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

Atas dasar itu, DKPP menyatakan para teradu melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, c, dan d, Pasal 15 huruf g dan h, serta Pasal 16 huruf e dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang yang sama, DKPP membacakan putusan untuk empat perkara yang melibatkan 21 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Dari jumlah itu, tiga orang dijatuhi sanksi peringatan keras, sementara 18 lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Penulis : guntar

Editor : gunawan tarigan

Berita Terkait

Keselamatan Kapal Indonesia Meningkat, Hanya 5 Kapal Ditahan Sepanjang 2025
BULOG Bagikan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026, Bantu Ringankan Beban Buruh
AHY Dorong Percepatan Flyover dan Underpass untuk Atasi Perlintasan Rawan di Bekasi
KSPI Alihkan Aksi May Day 2026 ke Monas Usai Bertemu Presiden Prabowo
ATR/BPN Permudah Pengaduan Masyarakat Lewat Kanal Digital, Ini Cara dan Aksesnya
Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, DPR Soroti Dugaan Kegagalan Sistem Keselamatan KAI
Kemnaker Perkuat Kompetensi Mahasiswa Polteknaker Hadapi Transformasi Digital dan Peluang Green Jobs 2026
Barantin Perkuat Laboratorium Karantina Hewan, Jamin Keamanan Pangan Nasional 2026

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:43 WIB

Keselamatan Kapal Indonesia Meningkat, Hanya 5 Kapal Ditahan Sepanjang 2025

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:19 WIB

BULOG Bagikan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026, Bantu Ringankan Beban Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 11:34 WIB

AHY Dorong Percepatan Flyover dan Underpass untuk Atasi Perlintasan Rawan di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 13:56 WIB

KSPI Alihkan Aksi May Day 2026 ke Monas Usai Bertemu Presiden Prabowo

Selasa, 28 April 2026 - 18:53 WIB

ATR/BPN Permudah Pengaduan Masyarakat Lewat Kanal Digital, Ini Cara dan Aksesnya

Berita Terbaru