
Nasional | Selasa, 4 November 2025 - 08:31 WIB
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada; Teradu I, Saaludin, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu; Teradu II, Leonder Awang Ajaat; dan Teradu III, Indra Parda Manurung, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Mahakam Ulu, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis, Heddy Lugito, saat membacakan putusan perkara nomor 147-PKE-DKPP/V/2025.