DKPP Tegaskan Komitmen Penegakan Etik, Muhammad Tio Aliansyah Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DKPP Heddy Lugito (foto. lazir)

Ketua DKPP Heddy Lugito (foto. lazir)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan bahwa penegakan kode etik tidak hanya berlaku bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga terhadap anggota lembaga itu sendiri. Komitmen tersebut dibuktikan melalui pemeriksaan internal terhadap Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, yang berujung pada pemberian sanksi Peringatan Keras.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk konsistensi lembaganya dalam menjaga integritas, marwah, dan kepercayaan publik terhadap penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Penting bagi DKPP untuk menunjukkan bahwa sebagai lembaga penegak kode etik, kami juga tunduk pada standar etik yang sama. Komitmen itu harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan hanya disampaikan sebagai prinsip,” ujar Heddy dalam konferensi pers di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Menurut Heddy, pemeriksaan terhadap Muhammad Tio Aliansyah dilakukan berdasarkan mekanisme internal sesuai Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku DKPP.

Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari aduan yang diajukan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) pada 20 Mei 2026. Aduan itu menyoroti dugaan pelanggaran etik terkait penggunaan helikopter oleh Tio saat menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024.

Namun, laporan tersebut dinyatakan gugur karena pelapor tidak melengkapi persyaratan administrasi dalam batas waktu yang ditentukan.

Meski demikian, DKPP memutuskan tetap menindaklanjuti dugaan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan internal.

“Walaupun aduan telah gugur, rapat pleno menilai persoalan ini tetap perlu diperiksa demi menjaga kehormatan lembaga. Apalagi isu tersebut sudah menjadi perhatian publik dan muncul sebagai fakta dalam perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026. Tidak elok apabila DKPP mengabaikannya,” kata Heddy.

Untuk itu, Ketua DKPP menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2.AA/SK/K.DKPP/SET-04/VI/2026 tentang pembentukan Majelis Kehormatan yang beranggotakan lima orang, yakni Heddy Lugito, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Herwyn J.H. Malonda.

Selain itu, diterbitkan pula SK Nomor 2.AB/SK/K.DKPP/SET-04/VI/2026 mengenai Pedoman Beracara Temuan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku DKPP sebagai dasar pemeriksaan dan pengambilan keputusan.

“Langkah ini kami ambil dengan mempertimbangkan besarnya perhatian publik sehingga persoalan tersebut harus ditangani secara serius melalui mekanisme yang sah,” ujar Heddy.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara tertutup karena perkara tersebut bukan berasal dari laporan yang memenuhi syarat administrasi, melainkan merupakan temuan internal DKPP. Dalam proses itu, Tio berstatus sebagai Terperiksa, bukan Teradu.

DKPP juga memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan, di antaranya Anggota KPU RI, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, dan Ketua KPU Kabupaten Cianjur.

Meski proses pemeriksaan berlangsung tertutup, Heddy memastikan putusan tetap dibacakan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Kami telah meminta klarifikasi Saudara Tio dalam sidang tertutup pada 6 Juli 2026. Hari ini kami membacakan putusan secara terbuka agar masyarakat mengetahui proses dan hasilnya,” ucapnya.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 01-MK.DKPP/VI/2026 itu akhirnya menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Muhammad Tio Aliansyah.

Tio Hormati Putusan DKPP

Menanggapi putusan tersebut, Muhammad Tio Aliansyah menyatakan menerima dan menghormati keputusan Majelis Kehormatan DKPP. Ia menegaskan tidak akan memperdebatkan hasil pemeriksaan tersebut.

“Saya tidak memiliki niat untuk memperdebatkan ataupun mempersoalkan putusan tersebut. Saya memandang setiap mekanisme pengawasan sebagai bagian penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus menjaga marwah DKPP sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu,” kata Tio.

Ia menilai setiap putusan DKPP harus dihormati karena menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga.

Tio mengungkapkan seluruh penjelasan mengenai kehadirannya dalam pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024 telah disampaikan secara lengkap saat pemeriksaan internal pada 6 Juli 2026.

Menurut dia, perjalanan tersebut dilakukan berdasarkan surat tugas resmi DKPP untuk memenuhi undangan memberikan materi penguatan etika kepada anggota KPPS yang baru dilantik.

“Perjalanan dinas ke Kecamatan Cidaun saya laksanakan berdasarkan surat tugas resmi DKPP untuk memberikan penguatan mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada para anggota KPPS,” jelasnya.

Tio juga menepis anggapan bahwa penggunaan helikopter merupakan permintaannya.

“Moda transportasi udara itu bukan atas permintaan saya. Fasilitas tersebut disiapkan oleh panitia penyelenggara agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan lancar dan saya tetap bisa memenuhi dua agenda kedinasan pada hari yang sama. Seluruh penjelasan itu sudah saya sampaikan secara terbuka dalam pemeriksaan internal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Tio menyampaikan apresiasi kepada Ketua dan seluruh anggota Majelis Kehormatan DKPP yang telah menjalankan tugas secara profesional.

Ia menilai proses tersebut bukan persoalan pribadi, melainkan bagian dari upaya memperkuat integritas lembaga.

“Bagi saya, proses ini bukan persoalan pribadi, tetapi bagian dari ikhtiar memperkuat integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap DKPP,” ujarnya.

Tio menambahkan, perkara yang dihadapinya menjadi pelajaran penting dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara.

“Saya menjadikan kritik ini sebagai pembelajaran. Setiap tindakan bukan hanya harus sesuai aturan administratif dan dilandasi niat baik, tetapi juga harus mempertimbangkan kepatutan serta persepsi masyarakat agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tutupnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta
KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya
DPD RI Minta TKD dalam RAPBN 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Ini Alasannya
Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya
Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi
Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor
Indonesia-Filipina Percepat MoU Tata Kelola Migrasi Tenaga Kerja
Bencana NTT, BULOG Salurkan 1,84 Juta Kg Beras dan Siapkan Stok 93,7 Juta Kg

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:16 WIB

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya

Kamis, 17 September 2026 - 07:38 WIB

Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya

Rabu, 16 September 2026 - 10:07 WIB

Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi

Selasa, 15 September 2026 - 17:29 WIB

Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor

Berita Terbaru