DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Mahakam Ulu

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heddy Lugito selaku Ketua Majelis (dok. rentak.id)

Heddy Lugito selaku Ketua Majelis (dok. rentak.id)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/11/2025).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada; Teradu I, Saaludin, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu; Teradu II, Leonder Awang Ajaat; dan Teradu III, Indra Parda Manurung, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Mahakam Ulu, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis, Heddy Lugito, saat membacakan putusan perkara nomor 147-PKE-DKPP/V/2025.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai para teradu terbukti tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait kontrak politik yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liahdalil, pada Pilkada 2024.

DKPP menyebut, para teradu lalai mencermati dan menindaklanjuti adanya kontrak politik antara peserta pemilu dengan pemilih. Dalam sidang pemeriksaan, para teradu berdalih tidak mengetahui adanya larangan terhadap kontrak politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Namun, DKPP menegaskan bahwa ketentuan larangan tersebut telah berkali-kali ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), antara lain Putusan MK Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 yang dibacakan pada 2 Desember 2008.

“Tidak ada alasan bagi para teradu untuk tidak menindaklanjuti pelanggaran pemilihan ‘Surat Perjanjian/Kontrak Politik’ yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah,” tegas Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

Atas dasar itu, DKPP menyatakan para teradu melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, c, dan d, Pasal 15 huruf g dan h, serta Pasal 16 huruf e dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang yang sama, DKPP membacakan putusan untuk empat perkara yang melibatkan 21 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Dari jumlah itu, tiga orang dijatuhi sanksi peringatan keras, sementara 18 lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Penulis : guntar

Editor : gunawan tarigan

Berita Terkait

Kasus Penyadapan Nomor Telepon Presiden Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka
Beban Pajak Pekerja Disorot, KSPI Usulkan PTKP Naik Jadi Rp7,5 Juta
Sugiono Temukan Akar Masalah Stunting di Subang, MBG Saja Tak Cukup
Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi
Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker
Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani
Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa
90 Peserta Ikuti InaSkills 2026, Wamenaker: Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:27 WIB

Kasus Penyadapan Nomor Telepon Presiden Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 19:06 WIB

Beban Pajak Pekerja Disorot, KSPI Usulkan PTKP Naik Jadi Rp7,5 Juta

Minggu, 1 November 2026 - 14:41 WIB

Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi

Minggu, 1 November 2026 - 09:16 WIB

Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker

Minggu, 1 November 2026 - 08:43 WIB

Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani

Berita Terbaru