Ngeri! Kasus Perdagangan Organ Tubuh, DPR: Hakim Harus Berikan Hukuman Yang Berat

- Penulis

Minggu, 30 Juli 2023 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses mengangkat organ tubuh manusia. (ilustrasi/ist)

Proses mengangkat organ tubuh manusia. (ilustrasi/ist)

RENTAK.ID, JAKARTA – Kasus perdagangan oragan tubuh manusia kian marak. Kasus perdagangan organ tubuh manusia di Indonesia bukan barang baru. Berbagai kasus sering terjadi di berbagai daerah dan ini membikin perih.

Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago mengecam keras terjadinya perdagangan organ tubuh manusia yang melibatkan oknum Kepolisian dan Imigrasi Indonesia.

Kasus ini, sudah mencoreng institusi penegak hukum dan Imigrasi di mata dunia internasional. Karenanya, Menlu melalui Dirjend Imigrasi dan Kapolri harus memberikan sanksi yang sangat berat pada oknum aparat pelaku tersebut.

“Para hakim pengadilan yang nantinya menyidangkan kasus ini juga harus memberikan hukuman yang berat bagi pelaku,” tegas Irma Suryani Chaniago dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/7/2023).

Tujuan hakim memberikan hukuman yang super berat, agar praktik penjualan organ tubuh manusia ke luar negeri tidak terulang lagi di kemudian hari. “Hukumannya harus berat. Jika tidak, maka tidak akan ada efek jera,” katanya.

Apalagi, lanjut Irma, di dalam Undang Undang Kesehatan yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah, secara tegas melarang penjualan organ tubuh manusia. “Penjualan organ tubuh tidak dibenarkan dan sanksinya diatur di RKUHP,” beber Irma.

Karenanya, anggota Komisi IX DPR ini mengingatkan kepada seluruh pihak terutama bagi dokter yang melakukan malpraktek dan terlibat dalam jual beli organ tubuh, ada sanksinya. “Menkes harus mencabut ijin prakteknya. Untuk itu, dokter juga harus tahu dan waspada terhadap modus-modus cangkok organ tubuh,” kata Irma, mengingatkan.

Sebagai informasi, Kepolisian menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus jual beli Ginjal ke Kamboja. Ketiga tersangka baru itu berasal dari imigrasi di Bali.

Informasi itu diungkapkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023). “Kita sudah tetapkan 3 tersangka lagi,” kata Hengki.

Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan satu orang anggota Polri berinisial Aipda M, dan oknum petugas imigrasi. (lazir)

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru