Dedi Iskandar: DPD Perlu Diberi Ruang Lebih Besar dalam Sistem Presidensial

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi Iskandar Batubara (rentak.id)

Dedi Iskandar Batubara (rentak.id)

JAKARTA –  Badan Pengkajian MPR RI yang juga Senator DPD RI, Dedi Iskandar Batubara, menilai momentum ulang tahun ke-21 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada 1 Oktober 2025 menjadi saat tepat untuk memperkuat peran lembaga tersebut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Dedi, empat kali amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah melahirkan keberadaan DPD sebagai salah satu produk penting. Namun, ia menilai kewenangan DPD hingga kini masih terbatas.

“Saya kira ini momentum yang cukup baik. Hari ini, tepat 21 tahun DPD, kita juga menggelar Rapat Paripurna Luar Biasa. DPD kan lahir dari amandemen UUD 1945, meskipun faktanya kewenangannya dalam legislasi masih terbatas,” kata Dedi Iskandar dalam diskusi di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Ia menegaskan, posisi DPD sebagai lembaga legislatif perlu diperkuat agar dapat menjalankan fungsi check and balance dalam sistem demokrasi.

“MPR, DPR, dan DPD ini harus dipertegas kewenangannya. Belakangan kita mendorong MPR agar kembali punya otoritas lebih besar, salah satunya menyusun pokok-pokok haluan negara. DPD juga diharapkan bisa menjadi penyeimbang dalam legislasi,” ujarnya.

Dedi juga menyoroti kuatnya dominasi eksekutif dalam sistem presidensial Indonesia.

“Hari ini eksekutif sangat powerful. Presiden tidak hanya eksekutif, tapi juga bisa mengusulkan dan membahas rancangan undang-undang bersama DPR. Karena itu, ruang bagi DPD harus diperbesar agar benar-benar memperkuat peran daerah dalam penyelenggaraan negara,” jelasnya.

Ia menyebutkan tiga langkah strategis yang perlu dilakukan DPD RI ke depan. Pertama, memperjuangkan perubahan kelima UUD 1945 untuk memperkuat kewenangan legislasi DPD sebagai kamar kedua parlemen.

Kedua, mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang menyangkut kepentingan daerah, seperti transfer dana daerah. Ketiga, memperkuat kolaborasi pengawasan agar setiap program pemerintah di daerah benar-benar terlaksana.

“Meskipun kewenangan DPD dalam legislasi masih terbatas, jangan sampai membuat DPD tidak produktif. Justru fungsi pengawasan dan kolaborasi inilah yang harus dioptimalkan. Anggota DPD yang setiap hari dekat dengan daerah tentu paling tahu persoalan dan kebutuhan masyarakatnya,” tegas Dedi.

Menurutnya, memperkuat partisipasi daerah dalam sistem politik nasional akan semakin memperkokoh Indonesia sebagai negara kesatuan.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Said Abdullah Soroti Tantangan Kapolri Suyudi, Reformasi Polri Tak Cukup dengan Rotasi Pejabat
Agenda DPR Hari Ini 8 Oktober 2026: RRI, RUU Pemilu hingga Penutupan Masa Sidang Tag
Agenda DPR RI 7 Oktober 2026: Dewas RRI, RUU Perampasan Aset hingga Penetapan BPIH 2027
DPR Padat Agenda Legislasi Hari Ini, RUU Ketenagakerjaan hingga Perampasan Aset Masuk Pembahasan
Agenda DPR Hari Ini 5 Oktober 2026: RUU Perampasan Aset dan Satu Data Indonesia Dibahas
Ombudsman Sidak Lapas Cibinong Diadang, DPR Ungkap Ancaman Pidana hingga Rp1 Miliar
DPR Hari Ini: RUU Perampasan Aset, Statistik, LLAJ dan Perkoperasian Dibahas
Agenda DPR Selasa 29 September 2026: Paripurna Bahas APBN 2027, Sejumlah Komisi Soroti Isu Publik

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Said Abdullah Soroti Tantangan Kapolri Suyudi, Reformasi Polri Tak Cukup dengan Rotasi Pejabat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Agenda DPR Hari Ini 8 Oktober 2026: RRI, RUU Pemilu hingga Penutupan Masa Sidang Tag

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:17 WIB

Agenda DPR RI 7 Oktober 2026: Dewas RRI, RUU Perampasan Aset hingga Penetapan BPIH 2027

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:38 WIB

DPR Padat Agenda Legislasi Hari Ini, RUU Ketenagakerjaan hingga Perampasan Aset Masuk Pembahasan

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:28 WIB

Agenda DPR Hari Ini 5 Oktober 2026: RUU Perampasan Aset dan Satu Data Indonesia Dibahas

Berita Terbaru