JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari ini, Senin (25/8/2025), menggelar sejumlah agenda rapat penting di berbagai komisi.
Pembahasan mencakup Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ekstradisi dengan Federasi Rusia, perubahan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, hingga penyusunan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
Pada pukul 09.00 WIB, Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar dan akademisi. Hadir di antaranya:
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar UI/Rektor UNJANI)
Curie Maharani Savitri, Ph.D. (Dosen Hubungan Internasional BINUS)
Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M. (Assistant Professor of International Law UPN Jakarta)
Dr. Steven Yohanes Pailah, S.H., M.Si. (Peneliti INADIS)
RDPU ini membahas masukan terkait RUU Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi.
Lanjut pada pukul 11.00 WIB, Komisi XIII kembali menggelar rapat bersama Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI dan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kementerian Luar Negeri RI. Agenda ini juga fokus pada penguatan dasar hukum perjanjian ekstradisi tersebut.
Komisi VIII Fokus pada Perubahan UU Haji dan Umrah
Sementara itu, pukul 10.00 WIB, Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja bersama sejumlah menteri. Hadir Menteri Hukum RI, Menteri Agama RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Perhubungan RI, Menteri Keuangan RI, Menteri PANRB, Menteri Sekretaris Negara, serta Ketua DPD RI.
Pendapat Mini Fraksi-Fraksi terhadap RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap RUU tersebut.
Ketua Komisi VIII menegaskan, “Pembahasan ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah, sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan jemaah.”
Pada pukul 13.00 WIB, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). RUU ini sudah lama ditunggu masyarakat karena menyangkut perlindungan hak-hak pekerja domestik.
Di jam yang sama, Komisi X DPR RI menggelar rapat dengan Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Agenda utamanya adalah pemaparan program penyaluran dana abadi di bidang pendidikan, penelitian, dan kebudayaan.
Seorang anggota Komisi X menegaskan, “Pengelolaan dana abadi pendidikan harus tepat sasaran, transparan, dan memberi manfaat bagi peningkatan kualitas SDM Indonesia.”
Penulis : lazir
Editor : ameri













