Jerry Nababan dan GMKI Cabang Majene Apresiasi Kinerja Kanit Lakalantas Polres Majene

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Dari kanan Jerry Nababan dari Kantor Hukum JHN & Partner, Muftidial Kanit Lakalantas Polres Majene, Oktovianus D Ketua GMKI Cabang Majene, Priska Kabid Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Majene, Antonius Pelapor sekaligus Kader GMKI Majene. (dok. rentak.id)

Dari kanan Jerry Nababan dari Kantor Hukum JHN & Partner, Muftidial Kanit Lakalantas Polres Majene, Oktovianus D Ketua GMKI Cabang Majene, Priska Kabid Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Majene, Antonius Pelapor sekaligus Kader GMKI Majene. (dok. rentak.id)

MAJENE – Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah hukum Polres Majene, Sulawesi Barat, yang menimpa Reinhard pada 14 Agustus 2025 terus mendapat perhatian.

Korban yang mengalami tabrak lari saat perjalanan dari Polewali menuju Mamuju Tengah kini mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum JHN & Partner bersama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Majene.

Jerry Nababan dari Kantor Hukum JHN & Partner menjelaskan, korban sempat dirawat di Rumah Sakit Majene dan kendaraan korban ditahan sementara oleh kepolisian sebagai barang bukti karena masih dilakukan penyelidikan untuk memenuhi syarat administrasi.

“Kami melakukan advokasi dan langsung bertemu dengan Kanit Lantas Polres Majene, Bapak Muftidial,” ujar Jerry, Selasa (19/8/2025).

Dalam pertemuan itu, pihak kepolisian memberikan sinyal positif.

“Bapak Kanit Lantas sudah menyampaikan bahwa korban bisa datang untuk diintrogasi singkat. Setelah itu, barang bukti berupa sepeda motor dan dokumennya bisa dibawa pulang. Kami menyambut baik langkah ini dan tinggal menunggu proses selanjutnya,” tambah Jerry.

Pendampingan hukum ini juga dihadiri Ketua GMKI Cabang Majene Oktovianus D, Kabid Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Majene Priska, serta Antonius selaku pelapor yang juga kader GMKI Majene.

Oktovianus menegaskan, pihaknya hanya ingin memastikan hak korban Reinhard dapat dipenuhi.
“Kami berharap kepolisian dapat memproses kasus tabrak lari ini secara transparan dan adil, sekaligus memudahkan korban dalam mengambil barang bukti yang memang menjadi haknya,” kata Oktovianus.

Sementara itu, Kanit Lantas Polres Majene, Muftidial, menyampaikan kesediaannya untuk membantu penyelesaian kasus ini.

“Silakan korban hadir besok untuk dimintai keterangan, setelah itu barang buktinya bisa dibawa pulang,” ungkapnya.

Kasus laka lantas tabrak lari ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, sehingga memberikan keadilan bagi korban serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.

Penulis : lazir

Editor : lazir

Berita Terkait

Kejati Jatim Geledah Kantor ESDM, Selidiki Dugaan Pelanggaran Perizinan
PLN UID Jakarta Raya Gelar Bazar Sembako Murah “Terang Berkah Ramadan”
Polsek Serpong Gelar Jum’at Peduli, Santuni Anak Yatim dari Yayasan Permata Al-Ihsan
Polsek Serpong Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di TK Santa Ursula BSD
Bantuan Pascatragedi Kalibata Dinilai Belum Pulihkan UMKM Terdampak
Dari Luka Bencana Menuju Harapan Baru: BNPB Mulai Bangun Huntara untuk Warga Tapanuli Utara
Astra Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa Lewat Penguatan Petani Kopi Garut
DPP NasDem Rampungkan SK Pengurus Kalsel, Saidi Mansyur Resmi Pimpin Banjar

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:12 WIB

Kejati Jatim Geledah Kantor ESDM, Selidiki Dugaan Pelanggaran Perizinan

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:30 WIB

PLN UID Jakarta Raya Gelar Bazar Sembako Murah “Terang Berkah Ramadan”

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:53 WIB

Polsek Serpong Gelar Jum’at Peduli, Santuni Anak Yatim dari Yayasan Permata Al-Ihsan

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:30 WIB

Polsek Serpong Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di TK Santa Ursula BSD

Senin, 12 Januari 2026 - 10:33 WIB

Bantuan Pascatragedi Kalibata Dinilai Belum Pulihkan UMKM Terdampak

Berita Terbaru

Hiburan

Eminem Rayakan 18 Tahun Bebas Narkoba

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:26 WIB