KPPU Denda Mitsui & Co Rp1 Miliar karena Telat Notifikasi Akuisisi Saham

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Komisi yang diketuai Eugenia Mardanugraha dengan anggota Hilman Pujana dan Mohammad Reza pada 11 Agustus 2025 di kantor KPPU Jakarta.. (dok. kppu)

Majelis Komisi yang diketuai Eugenia Mardanugraha dengan anggota Hilman Pujana dan Mohammad Reza pada 11 Agustus 2025 di kantor KPPU Jakarta.. (dok. kppu)

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd.

Karena terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait keterlambatan notifikasi akuisisi saham perusahaan Australia, Position Partners Pty. Ltd. (kini Aptella Pty., Ltd.).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan, KPPU memutuskan Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan keterlambatan notifikasi akuisisi saham.

“Atas pelanggaran ini, kedua perusahaan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp1 miliar yang dibayar secara tanggung renteng,” kata Deswin, dikutip Kamis (14/8/2025).

Putusan ini dibacakan Majelis Komisi yang diketuai Eugenia Mardanugraha dengan anggota Hilman Pujana dan Mohammad Reza pada 11 Agustus 2025 di kantor KPPU Jakarta.

Sebagai informasi, transaksi akuisisi dilakukan pada 2022. Sebelum akuisisi, Mitsui & Co. (Australia) Ltd. memiliki 12,06% saham, sementara Mitsui & Co., Ltd. memegang 8,04% saham Position Partners Pty. Ltd. Pasca akuisisi, keduanya menguasai 50,00001% saham.

Transaksi diselesaikan pada 29 Juni 2022 dan sesuai ketentuan, notifikasi ke KPPU harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja, yaitu 9 Agustus 2022.

Namun, kedua perusahaan baru menyampaikan pemberitahuan pada 10 Agustus 2022, terlambat satu hari kerja.

“Para terlapor mengakui keterlambatan dan kekeliruan dalam menghitung batas waktu pelaporan,” ungkap Deswin.

Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan kedua perusahaan melanggar ketentuan dan mewajibkan pembayaran denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Penulis : dafri jh

Editor : regardo

Berita Terkait

Produk UMKM Sulit Tembus Pasar Global? Barantin dan Kemendag Siapkan Langkah Ini
Hashim Ungkap Rencana HP Gratis untuk Warga, Ada Saldo Awal Rp50 Ribu
Drone Pembersih Insulator Listrik Diuji, Duta Topkey Energi Bidik Implementasi pada 2027
1.985 Koperasi Merah Putih Masuk Jaringan BULOG, Pesanan Beras SPHP Capai 624 Ton
Harga Emas Antam Anjlok Rp20.000 per Gram, Perak Ikut Melemah Hari Ini
Garam Merah Putih Bima Siap Tembus Pasar Nasional, Petambak Lokal Punya Harapan Baru
Kuota Tuna Sirip Biru Indonesia Naik 25 Persen, Berpeluang Tembus 3.170 Ton per Tahun
Laba BULOG Cetak Rekor Rp2,4 Triliun, Akhir Tahun Diprediksi Tembus Rp3 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Hashim Ungkap Rencana HP Gratis untuk Warga, Ada Saldo Awal Rp50 Ribu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:03 WIB

Drone Pembersih Insulator Listrik Diuji, Duta Topkey Energi Bidik Implementasi pada 2027

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:42 WIB

1.985 Koperasi Merah Putih Masuk Jaringan BULOG, Pesanan Beras SPHP Capai 624 Ton

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Rp20.000 per Gram, Perak Ikut Melemah Hari Ini

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Garam Merah Putih Bima Siap Tembus Pasar Nasional, Petambak Lokal Punya Harapan Baru

Berita Terbaru