JAKARTA – Polemik penamaan wilayah sengketa maritim di Laut Sulawesi kembali mencuat setelah pemerintah Malaysia pada 7 Agustus 2025 menolak penggunaan istilah Laut Ambalat yang digunakan Indonesia.
Sejumlah pengamat menilai penolakan ini bukan sekadar persoalan nomenklatur, tetapi bagian dari strategi memperkuat klaim kedaulatan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Pengamat maritim DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) menilai, sikap Malaysia merupakan langkah membentuk persepsi internasional. “Dalam diplomasi maritim, nama bukan sekadar simbol. Ia adalah perangkat hukum dan politik yang memengaruhi legitimasi klaim wilayah,” ujarnya di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, istilah Ambalat sudah melekat dalam dokumen resmi, peta nasional, dan diplomasi Indonesia, merepresentasikan klaim sah atas Blok ND6 dan ND7 yang kaya sumber daya migas. Malaysia, melalui Peta Baru 1979, secara sepihak memasukkan wilayah tersebut ke dalam zona ekonomi eksklusifnya dan menyebutnya bagian dari Laut Sulawesi.
Klaim ini kerap dikaitkan Malaysia dengan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) 2002 yang memenangkan kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan. Namun, Capt. Hakeng menegaskan, “Putusan itu hanya menyangkut dua pulau kecil dan tidak menetapkan batas laut di sekitarnya. Menggunakannya untuk membenarkan klaim Ambalat adalah tafsir yang lemah secara hukum internasional.”
Di tengah ketegangan diplomatik ini, Presiden Prabowo Subianto memilih sikap damai tanpa mengurangi ketegasan. Usai menghadiri Konvensi Sains dan Teknologi Nasional di Bandung, Prabowo menegaskan Indonesia tak menginginkan konflik terbuka dengan Malaysia. Capt. Hakeng menyebut pendekatan ini sebagai bentuk “peaceful assertiveness”—tegas menjaga kedaulatan, namun mengutamakan dialog.
Ia juga mendorong opsi kerja sama teknis seperti Joint Development Authority (JDA) untuk mengelola wilayah sengketa bersama. Opsi ini sempat dibahas Prabowo dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pada Juni 2025. “Jika dikelola transparan dan adil, JDA bisa menjadi solusi win-win, memberi manfaat ekonomi sambil menunggu penetapan batas maritim resmi,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar setiap dokumen, peta, dan perjanjian disusun hati-hati demi menghindari preseden merugikan. Keterlibatan masyarakat pesisir Kalimantan Utara juga dinilai penting agar manfaat langsung dirasakan warga.
Hingga kini, Indonesia dan Malaysia menunjukkan kematangan diplomasi. Tidak ada provokasi militer di lapangan, dan dialog tetap berjalan di jalur bilateral maupun ASEAN. “Indonesia dan Malaysia bisa membuktikan bahwa sengketa maritim tidak harus berujung konflik. Justru bisa menjadi contoh kerja sama produktif dua bangsa serumpun,” pungkas Capt. Hakeng.
Penulis : lazir
Editor : ameri













