BANDAR LAMPUNG – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Pemerintah Provinsi Lampung dan Bulog ke Pasar Tamin serta sejumlah produsen beras di Bandar Lampung.
Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti isu pengoplosan beras premium dan dugaan ketidaksesuaian volume kemasan 5 kilogram.
Dari hasil inspeksi, KPPU tidak menemukan indikasi adanya pengoplosan atau pelanggaran volume kemasan. Namun, tim gabungan mendapati sejumlah pedagang masih menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET), baik untuk beras medium maupun premium.
Harga beras premium di pasaran mencapai Rp15.000–Rp16.000 per kilogram, sementara beras medium dijual sekitar Rp14.000/kg, melebihi ketentuan HET yang berlaku.
“Kami menaruh perhatian serius terhadap lonjakan harga di atas HET ini. KPPU akan menelusuri secara mendalam apakah hal ini disebabkan oleh praktik persaingan usaha tidak sehat, persekongkolan harga, atau faktor struktural lainnya seperti panjangnya rantai distribusi,” ujar Ketua KPPU yang akrab disapa Ifan itu dalam keterangannya, Rabu (30/7/2029).
KPPU juga menyoroti panjangnya rantai pasok dari petani hingga ke pedagang eceran yang dinilai menjadi penyebab utama tingginya harga beras. Banyaknya perantara, mulai dari agen gabah, pedagang pengumpul, hingga distributor, menyebabkan harga akhir beras membengkak.
Selain itu, Ifan menyoroti Peraturan Daerah Lampung Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang penjualan gabah keluar daerah. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi memicu kelangkaan dan fluktuasi harga di tingkat lokal.
“KPPU sudah memberikan rekomendasi kepada Gubernur Lampung sejak akhir 2024 untuk memperbaiki perda tersebut, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” tegasnya.
Di daerah lain, sidak serupa juga dilakukan Kantor Wilayah I KPPU bersama Tim Satgas Pangan Sumut di dua kilang padi di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (25/7). Tim gabungan yang terdiri dari KPPU, Satgas Pangan Polda Sumut, Disperindag, dan Binda Sumut mendapati pelaku usaha kesulitan menjual beras sesuai HET akibat tingginya harga gabah di tingkat petani.
Ifan memastikan KPPU akan terus memperkuat pengawasan di sektor pangan, khususnya distribusi beras.
“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka KPPU siap melakukan proses penegakan hukum,” ujarnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri






