Sukamta Ingatkan Soal Kedaulatan Data dalam Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

- Penulis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukamta (dok.pribadi)

Sukamta (dok.pribadi)

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta, menyampaikan apresiasi terhadap capaian delegasi Indonesia dalam negosiasi dagang dengan Amerika Serikat, khususnya atas kesepakatan penurunan tarif ekspor Indonesia ke AS menjadi 19 persen.

Namun, ia memberi catatan serius terhadap salah satu poin kesepakatan yang menyangkut mekanisme transfer data pribadi lintas negara.

Sukamta mengingatkan bahwa isu transfer data tidak semata persoalan perdagangan, melainkan menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keadilan ekonomi.

“Tim negosiator Indonesia jangan sampai menyetujui skema transfer data lintas batas tanpa jaminan perlindungan hukum yang memadai,” ujarnya, Sabtu (26/7/2025).

“Amerika Serikat belum memiliki undang-undang perlindungan data di tingkat federal seperti GDPR di Eropa. Hanya ada UU perlindungan data di beberapa negara bagian,” lanjutnya.

Tegaskan Kepatuhan pada UU PDP
Sukamta menekankan bahwa setiap proses transfer data pribadi ke luar negeri, termasuk ke AS, harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia, khususnya Pasal 56.

“Transfer data harus disertai syarat perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis warga negara,” tegasnya.

Jika kondisi tersebut tidak terpenuhi, tambahnya, maka pengelola data pribadi wajib meminta izin dari pemilik data (subjek data) untuk melakukan cross-border data transfer (CBDT).

Momentum Perkuat Regulasi Turunan UU PDP
Lebih jauh, politisi Fraksi PKS itu menekankan pentingnya penegasan kedaulatan data (data sovereignty) dalam setiap perjanjian internasional yang menyangkut data pribadi.

“Kita perlu memastikan data warga tetap berada dalam yurisdiksi hukum nasional, bahkan jika diproses di luar negeri. Itu juga sudah diatur dalam Pasal 2 UU PDP,” kata Sukamta.

Ia juga mendorong percepatan penyusunan aturan turunan UU PDP, seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Lembaga Otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP).

“Waktu pembentukan lembaga OPDP sudah terlambat sembilan bulan dari batas maksimal Oktober 2024. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Pengamat Kritik Keras Nutri Level Kemenkes: Setengah Hati dan Tak Menyentuh Akar Masalah
BULOG Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil, Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying
Kisah UMKM Rizkyanti, Dari Usaha Rumahan hingga Masuk Alfamart dan Pasar Ekspor
Pantau Langsung di Bekasi, BULOG Pastikan Bantuan Pangan Presiden Tepat Sasaran dan Diserbu Warga
Ratusan Ternak Impor Masuk, Barantin Pastikan Bebas Penyakit Berbahaya
Pantau Pasar Jakarta, BULOG Pastikan Minyakita Cukup dan Harga Terkendali
Cegah Pangan Berbahaya, BPOM Rilis Aturan Baru Cemaran Mikroba
Stok Beras Aman di Tengah Ancaman El Nino, BULOG Pastikan Ketahanan Pangan Terjaga

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Pengamat Kritik Keras Nutri Level Kemenkes: Setengah Hati dan Tak Menyentuh Akar Masalah

Jumat, 17 April 2026 - 08:13 WIB

Kisah UMKM Rizkyanti, Dari Usaha Rumahan hingga Masuk Alfamart dan Pasar Ekspor

Rabu, 15 April 2026 - 14:27 WIB

Pantau Langsung di Bekasi, BULOG Pastikan Bantuan Pangan Presiden Tepat Sasaran dan Diserbu Warga

Rabu, 15 April 2026 - 11:08 WIB

Ratusan Ternak Impor Masuk, Barantin Pastikan Bebas Penyakit Berbahaya

Selasa, 14 April 2026 - 18:59 WIB

Pantau Pasar Jakarta, BULOG Pastikan Minyakita Cukup dan Harga Terkendali

Berita Terbaru