Odong-Odong: Antara Tawa Anak-Anak dan Ancaman Nyata di Jalan Raya!

- Penulis

Minggu, 13 Juli 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Odong odong buat anak-anak yang mengancam kegembiraan mereka di jalan raya ilustrasi ai-rentak.id)

Odong odong buat anak-anak yang mengancam kegembiraan mereka di jalan raya ilustrasi ai-rentak.id)

JAKARTA – Suara lagu anak-anak bersahut-sahutan dari pengeras suara kecil. Lampu warna-warni berkedip dari mobil yang dihias bak wahana taman bermain. Di balik tawa anak-anak yang melambai dari bak belakang, terselip pertanyaan penting: apakah mereka benar-benar aman?

Pemerhati transportasi Muhammad Akbar menyoroti fenomena ini dengan nada prihatin namun penuh empati. “Odong-odong itu hadir karena ada kekosongan. Di banyak tempat, rekreasi murah dan transportasi yang ramah keluarga sangat terbatas. Jadi, masyarakat akhirnya mencari alternatif, dan odong-odong mengisi ruang itu,” ujarnya kepada Rentak.id,  Minggu, (13/7/2025).

Lebih dari sekadar hiburan, odong-odong menjelma menjadi ruang pelesiran rakyat. Dari gang-gang sempit di perkampungan kota hingga jalanan desa, kendaraan ini menyuguhkan petualangan kecil bagi anak-anak dan solusi rekreasi murah bagi orang tua. Hanya dengan Rp5.000–Rp10.000, satu keluarga bisa berkeliling kampung sambil menikmati alunan lagu anak dan angin sore.

Namun di balik warna-warni keceriaan, keselamatan menjadi isu yang kerap dilupakan.

Wahana Murah, Risiko Mahal
Sebagian besar odong-odong adalah kendaraan modifikasi—dari mobil pick-up tua, bajaj, hingga minibus bekas—yang disulap menjadi wahana berkeliling tanpa standar keamanan. Banyak di antaranya tidak memiliki sabuk pengaman, pagar pelindung, atau sistem rem yang layak. “Anak-anak duduk di bak terbuka tanpa pengaman. Jika terjadi kecelakaan, risikonya sangat tinggi,” kata Akbar.

Ia menambahkan, “Secara teknis, kendaraan ini tidak dirancang untuk mengangkut penumpang, apalagi anak-anak. Tapi karena longgarnya pengawasan, praktik ini dianggap lumrah.”

Kondisi makin rumit karena sebagian besar odong-odong tidak memiliki izin operasi, tidak berasuransi, dan dikendarai oleh sopir tanpa pelatihan. Praktik ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kita pernah lihat sendiri, bagaimana kasus kecelakaan odong-odong terus berulang, tapi respon pemerintah tak pernah sistematis,” ujar Akbar merujuk pada insiden tragis di Serang tahun 2022 saat odong-odong tertabrak kereta api dan menewaskan banyak korban anak-anak.

Penertiban Ditolak, Risiko Terus Hidup
Ironisnya, ketika aparat mencoba menertibkan, penolakan justru datang dari warga. “Ini bukan sekadar soal kendaraan. Ini tentang perut mereka. Banyak pengemudi odong-odong yang hanya mencari makan. Jadi ketika ditertibkan, masyarakat ikut pasang badan,” jelas Akbar.

Tapi, lanjutnya, rasa kasihan tak boleh membutakan kita dari ancaman yang nyata. “Apakah kita rela mempertaruhkan keselamatan anak-anak hanya demi hiburan murah? Negara harus hadir untuk mencari jalan tengah.”

Solusi: Regulasi Bukan Represi
Menurut Akbar, pelarangan total bukan solusi. Sebaliknya, pemerintah perlu merancang regulasi teknis yang sederhana tapi aplikatif, seperti panduan modifikasi aman, pelatihan keselamatan bagi pengemudi, serta lokasi operasi khusus yang tidak membahayakan.

“Misalnya, odong-odong bisa beroperasi di alun-alun, taman kota, atau kawasan wisata milik pemda. Jangan di jalan raya,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah bekerja sama dengan swasta untuk menghadirkan alternatif hiburan aman dan murah. “Bisa dalam bentuk bus wisata kecil yang keliling kampung, atau taman bermain keliling yang ramah anak. Negara harus kreatif,” ujarnya.

Membingkai Kembali Odong-Odong
Pada akhirnya, odong-odong bukan hanya soal tawa anak-anak atau penghasilan sopir. Ia mencerminkan ketimpangan: tentang ruang bermain yang hilang, transportasi yang tak merata, dan hiburan yang jadi kemewahan.

“Kita tak bisa terus membiarkan praktik berisiko tinggi ini berlangsung atas nama ekonomi. Tapi kita juga tak boleh mematikan mata pencaharian rakyat kecil tanpa memberi mereka pilihan,” pungkas Akbar.

Negara, imbuhnya, harus membingkai ulang persoalan ini bukan sebagai gangguan lalu lintas, tapi sebagai panggilan untuk menghadirkan keadilan ruang dan keselamatan bagi semua. “Hiburan murah tak boleh dibayar dengan nyawa anak-anak.”

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Indonesia Punya 17.343 Pulau Kecil, Baru 1.349 yang Sudah Bersertipikat
LKBH HMI Desak Menag Evaluasi Sekjen Kemenag, Polemik UINSA Ikut Disorot
Banjir Bandang Ancam Padang, Kementerian PU Siapkan Rp487 Miliar dan Bendung Penahan Sedimen
Bukan Cuma Karhutla, Mendes Yandri Soroti Sengketa Lahan hingga Koperasi Desa
Bukan Cuma Jalan, Kementerian PU Kebut Pemulihan 7 TPA di Aceh
Ateng Sutisna Desak Evaluasi Karhutla: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menanggung Dampaknya
Karhutla Terus Berulang, Hasto PDIP Soroti Alih Fungsi Hutan dan Lemahnya Mitigasi
Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Indonesia Punya 17.343 Pulau Kecil, Baru 1.349 yang Sudah Bersertipikat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:21 WIB

LKBH HMI Desak Menag Evaluasi Sekjen Kemenag, Polemik UINSA Ikut Disorot

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Bukan Cuma Karhutla, Mendes Yandri Soroti Sengketa Lahan hingga Koperasi Desa

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Bukan Cuma Jalan, Kementerian PU Kebut Pemulihan 7 TPA di Aceh

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Ateng Sutisna Desak Evaluasi Karhutla: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menanggung Dampaknya

Berita Terbaru