Simposium KPPU: Pasal 86M UU BUMN Dinilai Berpotensi Langgar Prinsip Persaingan Sehat

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa (dok. rentak.)

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa (dok. rentak.)

JAKARTA – Hak monopoli bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi perdebatan hangat dalam diskursus hukum dan ekonomi nasional. Simposium nasional bertajuk “Undang-Undang BUMN dalam Perspektif Persaingan Usaha” yang digelar Senin (30/6/2025) menjadi wadah kritik dan refleksi atas keberadaan Pasal 86M dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Simposium yang diselenggarakan oleh Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU), Universitas Paramadina, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini menyoroti secara tajam ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan hak monopoli kepada BUMN atau anak usahanya melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara melalui BUMN dan prinsip persaingan usaha yang sehat.

“Sejak 2020, KPPU telah memberikan enam saran kebijakan kepada Kementerian BUMN, termasuk mitigasi jabatan rangkap dan penguatan program kepatuhan persaingan. Kami ingin memastikan bahwa BUMN dikelola secara profesional dan berdaya saing, tetapi tetap tunduk pada prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan adil,” tegasnya dalam pembukaan simposium.

Taufik Ariyanto, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, mengungkapkan bahwa keberadaan Pasal 86M dalam UU BUMN yang baru telah menjadi perhatian serius karena berpotensi mengaburkan batas antara peran negara dan dominasi pasar.

Forum ini menghadirkan sejumlah pakar hukum dan ekonomi, antara lain Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait (Universitas Sumatera Utara), T.M. Zakir S. Machmud, Ph.D. (Universitas Indonesia), dan Wahyu Setyawan, S.H., LL.M., M.M., Pelaksana Tugas Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN.

Para pakar secara umum menyampaikan keprihatinan terhadap konsekuensi yuridis, institusional, dan ekonomi dari pemberian hak monopoli melalui PP. Mereka sepakat bahwa PP turunan dari Pasal 86M harus mengandung penjabaran definisi, indikator, dan kriteria yang jelas mengenai jenis usaha atau layanan yang dapat diberikan status monopoli.

“Penetapan hak monopoli kepada BUMN tanpa kejelasan indikator bisa menimbulkan distorsi pasar dan mengikis semangat reformasi ekonomi yang selama ini dibangun,” ujar salah satu pembicara.

Dalam diskusi tersebut, disampaikan pula bahwa keterlibatan aktif KPPU dalam pembahasan regulasi turunan dari UU BUMN menjadi mutlak. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat tetap terjaga dan tidak dikompromikan oleh kepentingan sektoral.

Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, mantan Anggota KPPU Chandra Setiawan (periode 2018–2023), Guru Besar Universitas Pelita Harapan Prof. (jur) Udin Silalahi, dan Wakil Rektor Universitas Paramadina Dr. Handi Risza Idris juga turut hadir dan menyampaikan pemikirannya dalam forum tersebut.

Ketua FDPU Sukarmi menutup acara dengan harapan agar simposium ini dapat menjadi pijakan awal untuk menyusun kebijakan yang lebih adil dan akuntabel dalam pengelolaan BUMN di tengah dinamika persaingan usaha yang semakin kompleks.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

BULOG Dorong Asuransi Pertanian di Indramayu untuk Cegah Gagal Panen dan Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Panen Raya di Tulungagung Perkuat Cadangan Beras, BULOG Serap Ribuan Kilogram Gabah Petani
BULOG Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran, Wadirut Turun Langsung ke Medan
Pakar Hukum Puji Mentan Amran, Berani Sikat Mafia Beras hingga Stok 5 Juta Ton
Stok Beras BULOG Tembus 5 Juta Ton, Dirut Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026
Stok Beras BULOG Tembus 5 Juta Ton, Tonggak Baru Ketahanan Pangan Nasional
BULOG Pastikan Stok Beras dan MinyaKita Aman, Penyaluran Bantuan Pangan Februari–Maret Dipercepat
Prof. Sembiring: Defiyan Cori Afiliasi Mafia Pangan, Mengaku Staf Bappenas

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:46 WIB

BULOG Dorong Asuransi Pertanian di Indramayu untuk Cegah Gagal Panen dan Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 28 April 2026 - 19:02 WIB

Panen Raya di Tulungagung Perkuat Cadangan Beras, BULOG Serap Ribuan Kilogram Gabah Petani

Senin, 27 April 2026 - 09:39 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran, Wadirut Turun Langsung ke Medan

Sabtu, 25 April 2026 - 07:57 WIB

Pakar Hukum Puji Mentan Amran, Berani Sikat Mafia Beras hingga Stok 5 Juta Ton

Jumat, 24 April 2026 - 10:04 WIB

Stok Beras BULOG Tembus 5 Juta Ton, Dirut Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026

Berita Terbaru

Hiburan

Iis Dahlia Tak Mau Terburu-buru Nikahkan Anak

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:47 WIB