RENTAK.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh masih memburu dua orang yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, menyebut kedua buronan tersebut berinisial TK dan F. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga sebagai bagian dari jaringan ini,” ujarnya, Selasa (25/3).
Pengejaran terhadap TK dan F dilakukan setelah pihak kepolisian menangkap seorang kurir berinisial RM (27), pemuda asal Aceh Timur, yang membawa sabu-sabu tersebut dalam koper biru pada 4 Maret 2025 lalu.
Aksi penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh petugas keamanan bandara (Avsec) yang menemukan empat paket sabu di dalam koper milik RM saat dilakukan pemeriksaan.
Setelah penangkapan, tersangka RM langsung diserahkan ke Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama barang bukti berupa sabu-sabu, koper, ponsel, serta uang tunai senilai Rp4,3 juta.
Jaringan Penyelundupan Antarwilayah
Dari hasil pemeriksaan, RM mengaku menerima paket sabu tersebut dari TK di kawasan Beureunuen, Pidie, sehari sebelum keberangkatannya ke Kendari.
Menariknya, RM dan TK tidak pernah bertemu secara langsung, melainkan hanya berkomunikasi melalui telepon setelah dikenalkan oleh F.
Dalam transaksi ini, RM dijanjikan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil membawa paket tersebut ke Kendari. Bahkan, ia telah menerima uang muka sebesar Rp20 juta sebelum berangkat.
Lebih lanjut, RM mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama ia menjalankan tugas sebagai kurir narkoba.
Ia mengaku sudah dua kali sukses menyelundupkan sabu ke Kendari, yakni pada pertengahan Juni 2024 dan awal Januari 2025.
Dalam dua aksi sebelumnya, masing-masing paket yang dibawa juga seberat satu kilogram, dengan bayaran Rp50 juta per perjalanan.
“Saya melakukan ini karena masalah ekonomi,” ungkap RM kepada penyidik. Namun, upayanya kali ini berakhir gagal setelah tertangkap di bandara.
Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, RM masih mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) serta Pasal 115 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Berkas perkaranya sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa, dan dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” tambah AKP Rajabul.
Sementara itu, pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional yang lebih luas.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan TK dan F guna mempercepat proses penangkapan mereka.***
Editor : Ayham
Sumber Berita: Antaranews.com













