JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengecam praktik kerja PT Pos Indonesia yang dianggap eksploitatif terhadap sekitar 15.000 pekerja “mitra pos.”
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa sistem kemitraan yang diterapkan perusahaan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk perbudakan di era modern.
“Mereka bekerja langsung di kantor PT Pos wilayah setempat, mengenakan seragam resmi, dan mengerjakan tugas yang sama dengan karyawan tetap. Tapi status mereka disebut mitra, tanpa hak-hak dasar sebagai pekerja. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi benar-benar bentuk eksploitasi,” tegas Iqbal, Senin (24/3/2025)
Menurutnya, hubungan kerja ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kalau ada perintah kerja, ada upah, dan ada pengawasan langsung, itu namanya hubungan kerja formal. PT Pos tidak bisa mengelak dengan dalih kemitraan,” katanya.
Upah Rendah dan Ketidakpastian Kerja
KSPI menemukan banyak pekerja mitra yang tidak memiliki kepastian kerja. Kontrak mereka sering kali tidak diperpanjang secara jelas.
“Ada yang terakhir menandatangani perjanjian kerja pada 2019 atau 2024, tapi hingga sekarang tidak tahu apakah kontraknya masih berlaku atau tidak,” ujar Iqbal.
Selain itu, upah yang diterima jauh dari layak. Para mitra yang bekerja di loket PT Pos hanya dibayar per paket, bukan berdasarkan upah minimum.
“Di sebelah kanan, ada karyawan tetap PT Pos dengan gaji sesuai UMK. Di sebelah kiri, ada mitra pos yang dibayar per paket. Ini nyata-nyata penindasan yang dilegalkan oleh negara,” kata Iqbal dengan nada geram.
Ia menambahkan bahwa banyak pekerja mitra menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK), sementara PT Pos Indonesia terus meraup keuntungan dari sistem bagi hasil yang timpang.
Jam Kerja Berat dan Denda Tak Masuk Akal
Tak hanya upah rendah, jam kerja para mitra juga sangat memberatkan. Mitra Oranger Loket diwajibkan bekerja minimal 200 jam per bulan, dengan ancaman denda Rp100 per menit jika target tidak tercapai.
Sementara itu, Mitra Oranger Antaran sering kali harus bekerja lebih dari 11 jam sehari tanpa upah lembur dan tetap dipaksa masuk saat hari libur.
“Kalau bekerja di atas 11 jam tanpa upah lembur, itu bukan kemitraan. Itu perbudakan,” tegas Iqbal.
Selain itu, banyak mitra pos yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). “THR itu hak pekerja. Tapi ada mitra yang sama sekali tidak mendapatkannya. Bahkan ada yang hanya diberi Rp50.000. Ini bukan sekadar pelanggaran, ini penghinaan terhadap pekerja,” kata Iqbal.
KSPI Ancam Mogok Nasional
KSPI berencana meminta audiensi dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menuntut perbaikan sistem kerja di PT Pos Indonesia.
Mereka menuntut agar para mitra mendapatkan status kerja yang jelas, baik kontrak maupun tetap, dengan upah sesuai minimum, jam kerja maksimal 8 jam per hari, serta pembayaran upah lembur.
Jika tuntutan tersebut tidak direspons, KSPI siap mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami akan melaporkan hal ini langsung ke Presiden Prabowo Subianto jika tidak ada langkah konkret dari Kementerian BUMN. Pasca Lebaran, kami akan memimpin pemogokan nasional besar-besaran, melibatkan puluhan ribu pekerja mitra pos di seluruh Indonesia,” ancam Iqbal.
Sementara itu, Presiden Federasi Serikat Pekerja Aspek Indonesia, Abdul Gofur, turut menyoroti ketidakadilan yang dialami pekerja mitra.
“Tidak ada cuti sakit, tidak ada cuti haid, apalagi cuti melahirkan. Bahkan ada pekerja perempuan yang dipecat hanya karena mengajukan cuti melahirkan,” ungkapnya.
Gofur juga menyoroti skema pembayaran yang tidak transparan. “Pekerja tidak tahu apakah pembayaran yang mereka terima sesuai jumlah kiriman. Bahkan ada yang tidak menerima pembayaran sama sekali tanpa penjelasan. Kalau ada kesalahan pengiriman, pekerja bisa didenda Rp100.000, sementara fee per paket hanya Rp2.350. Ini sistem yang benar-benar sewenang-wenang,” tutup Gofur. ***
Penulis : lazir
Editor : regardo













