Ragam | Selasa, 25 Maret 2025 - 03:30 WIB
“Mereka bekerja langsung di kantor PT Pos wilayah setempat, mengenakan seragam resmi, dan mengerjakan tugas yang sama dengan karyawan tetap. Tapi status mereka disebut mitra, tanpa hak-hak dasar sebagai pekerja. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi benar-benar bentuk eksploitasi,” tegas Iqbal, Senin (24/3/2025)
Ragam | Minggu, 23 Juli 2023 - 07:13 WIB
RENTAK.ID, JAKARTA – Kaum buruh meminta kenaikan minimum UMP/UMK 2024 sebesar persen. Jika tidak akan menggelar demo besar-besaran pada Rabu, (26/7/2023) mendatang. Demikian disampaikan…