TNI AL dan Nelayan Bongkar 13,9 KM Pagar Laut Ilegal di Tangerang Menko AHY Kunjungi Yonif 203/AK: Fokus pada Infrastruktur, SDM, dan Visi Indonesia Emas 2045 Wamenpar Ni Luh Puspa Kunjungi Desa Wisata Tinalah dan Pandanrejo di Yogyakarta untuk Dorong Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan TNI AL Evakuasi Dua Korban Longsor Pekalongan dan Salurkan Bantuan Kesehatan

Ragam | Selasa, 25 Maret 2025 - 03:30 WIB
“Mereka bekerja langsung di kantor PT Pos wilayah setempat, mengenakan seragam resmi, dan mengerjakan tugas yang sama dengan karyawan tetap. Tapi status mereka disebut mitra, tanpa hak-hak dasar sebagai pekerja. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi benar-benar bentuk eksploitasi,” tegas Iqbal, Senin (24/3/2025)
