
Ragam | Selasa, 25 Maret 2025 - 03:30 WIB
“Mereka bekerja langsung di kantor PT Pos wilayah setempat, mengenakan seragam resmi, dan mengerjakan tugas yang sama dengan karyawan tetap. Tapi status mereka disebut mitra, tanpa hak-hak dasar sebagai pekerja. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi benar-benar bentuk eksploitasi,” tegas Iqbal, Senin (24/3/2025)