PANDORA: Efisiensi Anggaran, Tugas Penting Kepala Daerah di Indonesia dan Wajib Dijalankan

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Pusat Analisis dan Observasi Birokrasi (PANDORA) M. Helmi. (Ist)

Sekretaris Pusat Analisis dan Observasi Birokrasi (PANDORA) M. Helmi. (Ist)

RENTAK.ID – Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 menuntut seluruh kepala daerah di Indonesia untuk memastikan penggunaan anggaran yang efisien dan berdampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.

Pusat Analisis dan Observasi Birokrasi (PANDORA) menegaskan pentingnya pelaksanaan instruksi ini sebagai langkah krusial dalam menekan pemborosan anggaran dan memastikan alokasi dana untuk program-program yang benar-benar bermanfaat.

Menurut Sekretaris PANDORA M. Helmi, tidak ada alasan bagi gubernur, bupati, maupun wali kota untuk mengabaikan perintah Presiden yang bertujuan menekan pemborosan anggaran dan memastikan efisiensi dalam pengelolaan keuangan Negara.

“Kami di PANDORA akan mengawasi dan mengawal pelaksanaan Inpres ini di seluruh daerah. Jika ada kepala daerah yang membandel dan tetap melakukan pemborosan anggaran untuk perjalanan dinas, acara seremonial, atau belanja tidak produktif, kami akan mendesak pemerintah pusat untuk mengambil tindakan tegas, termasuk pemberhentian kepala daerah yang melanggar,” ujar M. Helmi, Sekretaris PANDORA.

PANDORA menekankan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan kebutuhan dasar seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Sebaliknya, pemangkasan anggaran harus selektif, mengurangi belanja yang bersifat boros, tanpa mengganggu sektor-sektor vital yang menjadi hak masyarakat. Kepala daerah yang tidak patuh terhadap instruksi ini dapat dijatuhi sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut Helmi, fisiensi anggaran bukan hanya soal pemotongan biaya, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa belanja daerah harus difokuskan pada program yang benar-benar bermanfaat dan bukan sekadar untuk kepentingan seremonial atau perjalanan dinas yang tidak produktif.

Lanjut helmi, Efisiensi anggaran yang ditekankan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 bukan berarti menghilangkan atau memangkas kebutuhan dasar seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat. Justru, efisiensi bertujuan memastikan bahwa alokasi dana benar-benar digunakan untuk kepentingan prioritas dan bukan untuk pengeluaran yang bersifat boros atau tidak produktif. Hal ini juga disampaikan dalam retret pemerintahan di Magelang, di mana ditekankan bahwa pemangkasan anggaran harus selektif, mengurangi belanja perjalanan dinas, honorarium berlebihan, dan acara seremonial yang tidak esensial, tanpa mengganggu sektor-sektor vital yang menjadi hak masyarakat.

PANDORA menekankan bahwa Inpres ini adalah perintah langsung dari Presiden dan bukan sekadar imbauan. Kepala daerah yang tidak menjalankan instruksi ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatannya. Regulasi yang mengatur sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kebijakan nasional antara lain:

Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 78 ayat (2) UU 23/2014, yang menyatakan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan jika melanggar sumpah/janji jabatan serta tidak menaati aturan pemerintah pusat.

Pasal 80 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah mengikuti kebijakan pemerintah pusat dalam pengelolaan anggaran daerah.

Pasal 9 ayat (1) UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengharuskan setiap pejabat negara menaati aturan perundang-undangan dan asas pemerintahan yang baik.

PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pemberhentian kepala daerah yang tidak melaksanakan kebijakan nasional.

“Kami tidak ingin melihat kepala daerah menghamburkan uang rakyat untuk kepentingan seremonial yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat. Jika ada kepala daerah yang tidak patuh, kami akan mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil tindakan tegas!,” tegas Helmi.

PANDORA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawasi implementasi Inpres ini. Jika ditemukan indikasi pemborosan anggaran, penyalahgunaan keuangan daerah, atau kepala daerah yang tidak melaksanakan efisiensi belanja sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, maka masyarakat dapat melaporkannya ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BPK, atau KPK.

“Jangan biarkan uang rakyat dipakai untuk kepentingan yang tidak jelas! Jika kepala daerah tidak bisa menjalankan tugasnya dengan benar, maka sanksi pemberhentian adalah langkah yang sah dan sesuai aturan hukum,” tutup Helmi.(***/***)

Penulis : Rky

Editor : Ami

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru

Inara Rusli/Instagram Inara Rusli

Hiburan

Pemeriksaan Inara Rusli Akan Dijadwal Ulang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:33 WIB