RENTAK.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan proses hukum terkait pemalsuan dokumen dalam kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, tetap berlanjut meskipun tersangka Arsin menyatakan bersedia membayar denda sebesar Rp48 miliar yang dijatuhkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, menegaskan bahwa pembayaran denda yang dikenakan KKP tidak akan menghentikan proses penyidikan pidana.
Menurutnya, pembayaran sanksi administratif merupakan kewenangan KKP, sedangkan pihak kepolisian tetap berfokus pada aspek pidana.
“Apapun yang telah diputuskan oleh KKP, termasuk pembayaran denda, tidak akan menggugurkan penyidikan atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka,” ujar Brigjen Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/2/2025).
Kasus ini bermula dari pemasangan pagar laut sepanjang 36 kilometer di perairan Tangerang tanpa izin yang sah.
KKP menjatuhkan sanksi administratif kepada dua pelaku, yakni Kepala Desa Kohod berinisial A dan perangkat desa berinisial T. Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyebutkan, besaran denda ditetapkan sesuai dengan luasan area yang terdampak.
“Denda sebesar Rp48 miliar dikenakan berdasarkan ukuran pagar laut yang dipasang. Keduanya telah menyatakan kesediaan membayar sanksi tersebut,” ungkap Menteri Trenggono dalam rapat dengar pendapat di Komisi IV DPR RI.
Meski ada upaya pembayaran denda, Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses hukum terhadap pemalsuan dokumen tetap berjalan guna memberikan efek jera dan memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan.






