Bareskrim Polri Tegaskan Proses Pidana Kasus Pagar Laut Tangerang Tetap Berjalan Meski Denda Dibayar

- Penulis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagar Laut Tangerang (Foto.Dok. Istimewa)

Pagar Laut Tangerang (Foto.Dok. Istimewa)

RENTAK.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan proses hukum terkait pemalsuan dokumen dalam kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, tetap berlanjut meskipun tersangka Arsin menyatakan bersedia membayar denda sebesar Rp48 miliar yang dijatuhkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, menegaskan bahwa pembayaran denda yang dikenakan KKP tidak akan menghentikan proses penyidikan pidana.

Menurutnya, pembayaran sanksi administratif merupakan kewenangan KKP, sedangkan pihak kepolisian tetap berfokus pada aspek pidana.

“Apapun yang telah diputuskan oleh KKP, termasuk pembayaran denda, tidak akan menggugurkan penyidikan atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka,” ujar Brigjen Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/2/2025).

Kasus ini bermula dari pemasangan pagar laut sepanjang 36 kilometer di perairan Tangerang tanpa izin yang sah.

KKP menjatuhkan sanksi administratif kepada dua pelaku, yakni Kepala Desa Kohod berinisial A dan perangkat desa berinisial T. Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyebutkan, besaran denda ditetapkan sesuai dengan luasan area yang terdampak.

“Denda sebesar Rp48 miliar dikenakan berdasarkan ukuran pagar laut yang dipasang. Keduanya telah menyatakan kesediaan membayar sanksi tersebut,” ungkap Menteri Trenggono dalam rapat dengar pendapat di Komisi IV DPR RI.

Meski ada upaya pembayaran denda, Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses hukum terhadap pemalsuan dokumen tetap berjalan guna memberikan efek jera dan memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan.

Berita Terkait

Bukan Cuma Karhutla, Mendes Yandri Soroti Sengketa Lahan hingga Koperasi Desa
Bukan Cuma Jalan, Kementerian PU Kebut Pemulihan 7 TPA di Aceh
Ateng Sutisna Desak Evaluasi Karhutla: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menanggung Dampaknya
Karhutla Terus Berulang, Hasto PDIP Soroti Alih Fungsi Hutan dan Lemahnya Mitigasi
Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai
ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat
Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin
Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Bukan Cuma Karhutla, Mendes Yandri Soroti Sengketa Lahan hingga Koperasi Desa

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Ateng Sutisna Desak Evaluasi Karhutla: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menanggung Dampaknya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Karhutla Terus Berulang, Hasto PDIP Soroti Alih Fungsi Hutan dan Lemahnya Mitigasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:24 WIB

ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat

Berita Terbaru