RENTAK.ID – Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap 165 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2025.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 248 tersangka diamankan, terdiri dari 220 laki-laki dan 28 perempuan.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes. Pol. Roman Smaradhana Alhaj, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil disita meliputi 6,9 kilogram sabu, 120,36 gram ganja, serta sembilan butir ekstasi.
Dari seluruh kasus yang ditangani, terdapat 19 kasus besar dengan 28 tersangka, termasuk enam orang yang diketahui merupakan residivis.
“Total nilai ekonomi narkoba yang berhasil kami sita mencapai sekitar Rp 8 miliar untuk sabu, Rp 31 juta untuk mefedron, dan Rp 4,5 juta untuk ekstasi,” ujar Kombes Roman dalam keterangannya, Selasa (25/2/25).
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 48 juta, 48 ringgit Malaysia, 26 unit ponsel, dan empat unit sepeda motor.
Tiga Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar
Polda NTB juga berhasil membongkar tiga jaringan narkoba internasional dalam operasi ini. Salah satunya melibatkan tersangka EM (38), warga Garut, Jawa Barat, yang ditangkap di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (ZAM) pada 13 Februari 2025.
Dari tangan EM, polisi menyita 2,9 kg sabu yang disembunyikan dalam koper. EM mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial SJ untuk membawa barang haram tersebut dari Malaysia ke seorang penerima di Mataram berinisial BA.
“Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 150 juta untuk mengantar sabu tersebut,” ujar Kombes Roman.
Kasus kedua menjerat tersangka HI (35), warga Kekeri, Gunung Sari, Lombok Barat. Ia ditangkap pada 14 Februari 2025 di depan Universitas 45 Mataram dengan barang bukti 1,9 kg sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina.
HI mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan oleh D untuk menyerahkan barang kepada MU dengan imbalan Rp 5 juta.
Sementara itu, dalam kasus ketiga, tersangka JMW (23), warga Bukitya, Aceh Utara, diamankan di terminal kedatangan Bandara Internasional ZAM pada 17 Februari 2025.
Polisi menemukan 491,71 gram sabu dalam tas yang dibawanya. JMW mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial IK untuk membawa sabu dari Aceh ke Lombok dengan bayaran Rp 25 juta.
Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang dapat dijatuhkan mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun kurungan.
Kapolda NTB: Perang Terhadap Narkoba Akan Terus Berlanjut
Kapolda NTB, Irjen. Pol. Hadi Gunawan, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam penguatan reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan.
“Presiden Prabowo menekankan bahwa perang terhadap narkoba harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Ini menjadi komitmen Polri untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam membantu pihak kepolisian mengungkap kasus peredaran narkoba di NTB.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba. Jika ada informasi terkait aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkas Kapolda.
Dengan pengungkapan ratusan kasus dalam dua bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda NTB semakin menunjukkan keseriusannya dalam menindak jaringan narkoba yang beroperasi di wilayahnya.
Upaya ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku serta mencegah lebih banyak korban jatuh akibat penyalahgunaan narkotika.***
Editor : Ayham
Sumber Berita: TBNews






