JAKARTA – Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus 1446 H/2025 M telah rampung. Sebanyak 16.305 jemaah telah melunasi biaya, menandakan seluruh kuota haji khusus tahun ini telah terisi.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengonfirmasi hal ini dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (23/2/2025).
“Sebagai bentuk transparansi, hari ini kami merilis daftar nama 16.305 jemaah haji khusus yang telah menyelesaikan pembayaran biaya haji 2025,” ujar Hilman.
Ia menjelaskan, pelunasan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, yang berlangsung pada 24 Januari – 7 Februari 2025, diikuti oleh 14.467 jemaah. Sementara itu, 1.838 jemaah lainnya melunasi pada tahap kedua, yang dibuka pada 14 – 21 Februari 2025.
Hilman menambahkan bahwa daftar nama ini juga memberikan kepastian bagi jemaah yang telah melunasi, sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji khusus.
“Para jemaah dapat mengecek nama mereka dalam daftar untuk memastikan keberangkatan tahun ini,” lanjutnya.
Prosedur Jika Jemaah Menunda atau Membatalkan Keberangkatan
Bersamaan dengan rilis daftar nama, Kemenag juga mengingatkan adanya prosedur penggantian jemaah bagi mereka yang telah melunasi tetapi memilih menunda atau membatalkan keberangkatan.
Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, penggantian hanya dapat dilakukan dengan memenuhi dua syarat utama:
- Pengganti harus berasal dari nomor urut berikutnya dalam daftar PIHK yang sama.
- Pengganti telah memiliki nomor porsi minimal dua tahun sebelum 22 Januari 2025.
“Dua syarat ini mutlak harus dipenuhi agar proses pergantian berjalan sesuai regulasi,” tegas Nugraha.
Selain itu, PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) diwajibkan melaporkan jemaah yang memilih opsi “lunas tunda” atau menunda keberangkatan setelah pelunasan.
Berikut prosedur pelaporan dan pengajuan penggantian:
- PIHK melaporkan jemaah “lunas tunda” kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.
- PIHK mengajukan permohonan penggantian dengan melampirkan:
- Surat pernyataan bermeterai dari jemaah atau ahli waris.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK atas keabsahan data.
- Kemenag melakukan verifikasi atas pengajuan tersebut.
- Jika pengajuan disetujui, data pengganti akan dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT.
- Jika PIHK tidak memiliki pengganti, sisa kuota akan diberikan kepada jemaah lain yang siap berangkat sesuai nomor porsi dalam database SISKOHAT.
Proses pengajuan penggantian berlaku satu kali, kecuali dalam beberapa kondisi khusus, seperti sakit, tugas pekerjaan, atau proses hukum, yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi.
Pengajuan dibuka pada 24 Februari – 7 Maret 2025 pukul 16:00 WIB, dan dilakukan melalui email: subditpihk@kemenag.go.id.
“Kami meminta seluruh PIHK untuk mematuhi Keputusan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2025 terkait teknis pengisian kuota haji khusus, serta menginformasikan regulasi ini kepada jemaah masing-masing,” pungkas Nugraha. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri












