BPOM Ungkap 91 Merek Kosmetik Ilegal, Mayoritas Produk Impor

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPOM Ungkap 91 Merek Kosmetik Ilegal, Mayoritas Produk Impor

BPOM Ungkap 91 Merek Kosmetik Ilegal, Mayoritas Produk Impor

RENTAK.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan maraknya peredaran kosmetik ilegal di Indonesia.

Dalam operasi intensifikasi pengawasan yang berlangsung pada 10-18 Februari 2025, BPOM berhasil mengidentifikasi 91 merek kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan berpotensi membahayakan konsumen.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/2) di Jakarta, mengungkapkan bahwa dari hasil operasi tersebut, sebanyak 4.334 jenis produk kosmetik ilegal dengan total 205.133 item ditemukan di pasaran. Nilai ekonomi dari temuan ini mencapai lebih dari Rp31,7 miliar.

“Kami menemukan pelanggaran signifikan dalam produksi dan distribusi kosmetik ilegal. Produk-produk ini sebagian besar berasal dari impor dan dipasarkan melalui media daring,” ujar Taruna.

Bahan Berbahaya dan Ketidaksesuaian Regulasi

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa banyak dari produk yang ditemukan mengandung bahan-bahan terlarang, memiliki informasi penggunaan yang tidak sesuai standar, serta tidak memiliki izin edar. Bahkan, beberapa di antaranya sudah melewati batas kedaluwarsa.

“Kami juga menemukan produk perawatan kulit berlabel etiket biru yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan keamanan kosmetik di Indonesia,” tambahnya.

Lonjakan Nilai Ekonomi Produk Ilegal

Dibandingkan dengan hasil pengawasan serupa pada tahun sebelumnya, jumlah temuan kosmetik ilegal kali ini mengalami peningkatan drastis.

Jika pada 2024 nilai ekonomi produk yang disita hanya mencapai sekitar Rp3 miliar, tahun ini angkanya melonjak hingga 10 kali lipat menjadi Rp31,7 miliar.

“Ini menunjukkan adanya tren dan motif baru dalam pemasaran kosmetik ilegal, terutama melalui platform media sosial. Oleh karena itu, BPOM semakin meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk di dunia maya,” jelas Taruna.

Langkah BPOM untuk Menindak Kosmetik Ilegal

Untuk menekan peredaran kosmetik ilegal, BPOM menerapkan strategi pemutusan rantai suplai dari hulu ke hilir.

Pengawasan ketat dilakukan terhadap jalur distribusi, termasuk mengawasi promosi produk-produk yang mencurigakan di platform e-commerce dan media sosial.

“Kami tidak akan tinggal diam. Dengan efisiensi anggaran, BPOM akan terus bekerja keras menindak para pelanggar dan melindungi konsumen dari produk yang berisiko,” tegasnya.

Temuan ini kembali mengingatkan pentingnya bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik.

Konsumen diimbau untuk selalu memastikan legalitas dan keamanan produk sebelum menggunakannya, serta melaporkan ke BPOM jika menemukan indikasi peredaran kosmetik ilegal.***

Editor : Ayham

Sumber Berita: Antaranews.com

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh
Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri
Slamet Minta BRAN Gerak Cepat, Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna
Mukhtarudin Bertemu Menteri SDM Malaysia, Bahas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Usai Sertijab, Dudung Bicara Pesan Prabowo soal Politik dan Keamanan
Listrik Padam karena Pohon, Ateng Sutisna Dorong PLN Percepat Kabel Bawah Tanah

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:41 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:37 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Slamet Minta BRAN Gerak Cepat, Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:16 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Mukhtarudin Bertemu Menteri SDM Malaysia, Bahas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Berita Terbaru