JAKARTA – Daftar tunggu jemaah haji Indonesia semakin panjang, bahkan di beberapa daerah mencapai puluhan tahun. Untuk mengatasi masalah ini, Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Marwan Dasopang, mengusulkan pemanfaatan kuota haji negara sahabat yang tidak terpakai.
Menurutnya, langkah tersebut bisa diatur dalam revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Marwan mengungkapkan bahwa revisi UU Haji dan Umrah menjadi kebutuhan mendesak karena aturan yang ada saat ini dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
“Pertanyaannya, kenapa harus direvisi? Karena UU ini sudah tidak bisa menjawab kebutuhan kita saat ini. Ada beberapa aspek yang tidak lagi relevan, mulai dari kelembagaan, penyelenggaraan, proses ibadah, hingga keuangan haji,” ujar Marwan, Jumat (21/2/2025).
Dari sisi kelembagaan, ia menilai bahwa penanganan haji tidak bisa hanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) di Kementerian Agama. Pasalnya, siklus haji sangat cepat, sehingga diperlukan lembaga khusus yang menangani seluruh rangkaian penyelenggaraan haji.
“Belum selesai urusan haji, sudah haji lagi. Siklusnya begitu cepat, sebulan setelah pelaksanaan langsung evaluasi, lalu persiapan haji kembali. Kalau hanya ditangani oleh Dirjen, tentu kurang optimal,” jelasnya.
Marwan mengusulkan pembentukan badan khusus yang lebih fokus pada pengelolaan haji. Bahkan, menurutnya, lebih ideal jika dibentuk kementerian khusus yang menangani penyelenggaraan haji secara lebih komprehensif.
“Setelah kami hitung dan kaji, urusan haji ini lebih kompleks dibandingkan urusan pendidikan Islam atau bimbingan masyarakat Islam. Ini karena haji melibatkan kerja sama internasional, termasuk MoU dengan berbagai negara,” tambahnya.
Selain kelembagaan, masalah utama dalam penyelenggaraan haji adalah antrean yang sangat panjang. Ia mencontohkan di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, daftar tunggu haji mencapai 49 tahun. Artinya, jika seseorang mendaftar di usia 50 tahun, ia baru bisa berangkat saat berusia 99 tahun.
“UU ini harus bisa menjawab bagaimana menyelesaikan masalah daftar tunggu ini. Apakah pembagian kuota akan disesuaikan dengan wilayah yang memiliki daftar tunggu lebih panjang? Jika tetap seperti sekarang, daerah seperti Bantaeng dan Jawa Timur yang antreannya mencapai 35–36 tahun akan terus mengalami kesulitan,” jelasnya.
Untuk mempercepat keberangkatan jemaah, Marwan mengusulkan pemanfaatan kuota haji negara-negara sahabat yang tidak terpakai. Beberapa negara seperti Filipina, Kirgistan, dan Uzbekistan disebut sering memiliki sisa kuota haji.
“Kirgistan pernah menawarkan sisa kuota yang tidak mereka gunakan, sekitar 6.000–7.000 jemaah. Di kawasan Asia Tengah, beberapa negara juga memiliki kuota yang tidak terpakai. Jika ini bisa dimasukkan dalam UU, kepala badan bisa langsung berkoordinasi dengan negara sahabat untuk memanfaatkan kuota tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tanpa aturan hukum yang jelas dalam UU Haji, pemanfaatan kuota negara sahabat tidak bisa dilakukan, meskipun negara-negara tersebut bersedia memberikan sisa kuotanya.
“Kalau tidak dicantumkan dalam pasal UU, maka penggunaan kuota ini tidak bisa dilakukan secara resmi. Padahal, ini bisa menjadi solusi efektif untuk mengurangi daftar tunggu jemaah haji Indonesia,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri













