JAKARTA – Meski berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan, praktik mafia tanah masih menjadi ancaman yang kian mengkhawatirkan. Kejahatan ini terus berkembang dengan modus yang semakin canggih, menuntut respons yang lebih tegas dan sistematis dari pemerintah serta aparat penegak hukum.
Ribuan kasus terungkap setiap tahunnya. Fenomena ini menunjukkan bahwa kelompok mafia tanah memiliki struktur yang kuat dan jaringan yang luas. Dalam hal ini kami mengangkat persoalan ini untuk dibahas sebagaimana telah kami kutip dalam hukumonline.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Prof. Aslan Noor, mengungkapkan bahwa konflik pertanahan sering menemui jalan buntu karena keberadaan kelompok terorganisir yang memiliki loyalitas tinggi.
“Pertanahan kita sedang dalam kondisi darurat. Mafia tanah kini bergerak semakin sistematis dan memanfaatkan kelemahan regulasi yang ada,” ujar Prof. Aslan dalam siaran langsung Instagram. Rabu (12/2/2025).
Meski telah ada regulasi, kenyataannya mafia tanah masih beroperasi dengan beragam modus. Menurut Prof. Aslan, kejahatan ini tidak terjadi secara sporadis, melainkan melibatkan aktor-aktor dalam jaringan yang terstruktur.
“Ada kelompok besar yang mengendalikan pergerakan mafia tanah, sementara kelompok yang lebih kecil hanya memainkan peran dalam skala ekonomi yang berbeda,” jelasnya.
Dampak dari kejahatan ini terhadap perekonomian sangat signifikan. Jika tanah tidak dikuasai oleh mafia, masyarakat seharusnya bisa menikmati manfaat ekonomi yang lebih besar.
Tiga Modus Operandi Mafia Tanah
Dalam praktiknya, mafia tanah menggunakan berbagai strategi untuk menjalankan aksinya. Setidaknya ada tiga modus operandi yang kerap digunakan:
- Memprovokasi Masyarakat
Mafia tanah sering menghasut petani atau penggarap tanah agar mengokupasi lahan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU), baik yang akan berakhir maupun yang masih berlaku. Dengan demikian, mereka menciptakan konflik yang menguntungkan kepentingan mereka. - Pemalsuan Sertifikat
Pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan meminjam sertifikat tanah dengan dalih pengecekan ke BPN. Setelah sertifikat diperoleh, mereka memalsukan dokumen tersebut dan menjual tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya. Modus ini sering melibatkan oknum dalam institusi terkait untuk memperlancar proses ilegal ini. - Manipulasi Harga Melalui Broker dan Notaris
Mafia tanah juga bekerja sama dengan broker dan oknum notaris untuk memanipulasi harga jual tanah. Dalam banyak kasus, broker memanfaatkan ketidaktahuan atau usia lanjut pemilik tanah untuk menekan harga jual, sementara akta jual beli (AJB) mencantumkan nilai yang lebih tinggi dari jumlah yang diterima pemilik.
Regulasi Lemah, Mafia Tanah Kian Tumbuh
Prof. Aslan menyoroti bahwa lemahnya regulasi dan adanya dualisme hukum menjadi faktor utama maraknya mafia tanah. Banyak celah hukum yang memungkinkan manipulasi mulai dari penyusunan peraturan daerah hingga perubahan data pertanahan.
Ia juga menyoroti kasus-kasus di mana abrasi dianggap sebagai perubahan daratan, sehingga lahan tersebut diukur ulang dan diakui sebagai kepemilikan yang sah oleh pihak tertentu.
“Ini mencerminkan mentalitas pegawai yang dapat membahayakan negara. Oleh karena itu, evaluasi mendalam terhadap kepemimpinan di ATR/BPN, mulai dari tingkat dirjen hingga menteri, sangat diperlukan,” tegasnya.
Menurutnya, keberlangsungan suatu negara bergantung pada kedaulatan atas wilayah darat, laut, dan udara. Jika ketiga aspek ini tidak dijaga, maka negara bisa runtuh, begitu juga dengan perekonomiannya.
Masyarakat Diminta Waspada
Prof. Aslan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga hak kepemilikan tanah. Ia menekankan pentingnya memahami hukum pertanahan agar tidak mudah menjadi korban kejahatan mafia tanah.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. Yang paling penting adalah memastikan kepemimpinan yang tegas dan pegawai yang memiliki integritas tinggi,” ujarnya.
“Kementerian ATR/BPN harus lebih aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Jangan biarkan tanah terlantar, karena itu hanya akan membuka celah bagi mafia tanah,” pungkasnya. (RKL)
Penulis : Rahmat Kurnia Lubis
Editor : Erka
Sumber Berita: hukumonline.com






