RENTAK.ID – Upaya penyelundupan barang ilegal yang diduga berupa pakaian bekas berhasil digagalkan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Barat.
Operasi ini dilakukan di kawasan Pelabuhan Dwikora, Pontianak, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Sebanyak 74 ballpress ditemukan tersembunyi di bawah tumpukan muatan jengkol sebanyak 147 karung yang diangkut menggunakan truk Fuso bernomor polisi KB 8251 MY.
Truk tersebut diduga membawa barang ilegal dari perbatasan RI-Malaysia di Kalimantan Barat dan hendak dimuat ke kapal KM Fajar Bahari VI sebelum akhirnya diamankan oleh tim gabungan.
Menurut Wadan Lantamal XII, Kolonel Marinir Qomarudin, S.E., M.M., keberhasilan ini merupakan bukti nyata efektivitas operasi pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan.
“Menindaklanjuti tangkapan ini, Lantamal XII telah menyerahkan barang bukti beserta sopir truk kepada penyidik Bea Cukai Kalbagbar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya dalam konferensi pers.
Saat ini, sopir truk masih dalam pemeriksaan guna mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.
Kasus ini juga menambah daftar panjang upaya masuknya barang ilegal ke Indonesia, yang berpotensi merugikan industri dalam negeri serta membahayakan kesehatan masyarakat jika tidak melalui standar resmi.
Pihak berwenang menegaskan bahwa pengawasan di wilayah perbatasan akan terus diperketat guna menekan aktivitas penyelundupan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan yang berlaku.***
Editor : Ayham
Sumber Berita: TNI.mil.id













