JAKARTA – Presiden Prabowo resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446H/2025M.
Keppres ini mengatur biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah, serta dana yang bersumber dari Nilai Manfaat.
Ketentuan ini berlaku untuk jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Biaya yang harus dibayarkan jemaah haji bervariasi berdasarkan embarkasi keberangkatan, misalnya:
Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
Embarkasi Medan: Rp47.976.531
Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751
(Selengkapnya terdapat daftar embarkasi lainnya dengan biaya berbeda).
Dana dari Nilai Manfaat digunakan untuk menutupi selisih biaya haji yang tidak ditanggung jemaah, dengan total Rp6,83 triliun.
Biaya yang dibayarkan jemaah mencakup penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama di Tanah Suci.
Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, menyambut baik terbitnya Keppres ini.
“Alhamdulillah, Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji siap mendukung penyelenggaraan haji tahun ini agar semakin baik dan memberikan kenyamanan bagi jemaah,” ujar Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (12/02/2025).
Tahun ini, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji bagi Indonesia sebanyak 221.000 jemaah.
Dengan terbitnya Keppres ini, diharapkan persiapan haji bisa berjalan lebih lancar dan memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah.***
Penulis : dafrj jh
Editor : ameri













