Jaringan Narkotika Internasional: Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,1 kg Sabu

- Penulis

Senin, 20 Januari 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narkotika Jaringan Internasional oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN), dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Narkotika Jaringan Internasional oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN), dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

TANGERANG – Operasi gabungan antara Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN), dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional. Dengan modus menyembunyikan narkotika di dalam koper bagasi, petugas mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa 1,1 kilogram sabu-sabu.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari analisis penumpang berinisial YP, yang tiba dari Kuala Lumpur menuju Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Desember 2024. “YP terindikasi membawa narkotika, sehingga tim langsung melakukan pemeriksaan mendalam,” ujarnya.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan empat kantong plastik berisi kristal bening seberat 1,1 kilogram yang disembunyikan dalam celana di koper bagasi. Setelah diuji dengan alat uji narkotika dan laboratorium, kristal tersebut positif merupakan sabu-sabu, sementara tes urin YP juga menunjukkan kandungan sabu-sabu dan amfetamina.

Kontrol Pengiriman Berujung Penangkapan

Barang bukti dan tersangka YP kemudian diserahkan ke Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam penyelidikan, diketahui bahwa YP dikendalikan oleh seseorang berinisial RP yang memberikan instruksi melalui WhatsApp. RP memerintahkan YP untuk membawa barang tersebut ke sebuah hotel di Tangerang, di mana tersangka lain, ST, akan menjemputnya.

“Tim gabungan bergerak cepat. Saat YP tiba di hotel yang sudah ditentukan, kami berhasil menangkap ST yang bertugas sebagai penjemput barang,” ungkap Gatot. Keduanya kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pengembangan Hingga Penangkapan Pengendali

Berdasarkan pengembangan informasi, RP yang merupakan pengendali jaringan ini berhasil ditangkap oleh tim Bea Cukai di Aceh pada 1 Januari 2025. “RP diamankan saat tiba di Bandara Banda Aceh dengan rute Kuala Lumpur – Banda Aceh. Dari penangkapan ini, kami menyita sabu-sabu seberat 22 gram,” jelas Gatot.

Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan hingga 4.000 jiwa dari dampak peredaran narkotika. “Operasi ini menunjukkan komitmen kami bersama penegak hukum lain untuk memberantas narkotika di Indonesia. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba,” tutup Gatot. (***)

Berita Terkait

Film Sicario: Day of the Soldado, Josh Brolin dan Benicio del Toro Hadapi Misi Mematikan
Sigit Wardana Rilis Mini Album Bertajuk “Eksisten!”
Britney Spears Akui Masih Menyimpan Kepahitan atas Masa Lalunya
Andien Aisyah Buka Sekolah Gratis Kelima
Luna Maya Beberkan Alasan Bangun Ulang Rumah di Bali
Jennifer Coppen Bantah Terima Komisi Penjualan Emas
Anggun Raih Gelar Kehormatan Seni Prancis dan Aktris Terbaik Asia
Chika Jessica Ungkap Kecemasan Dampingi Ibu Sakit

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Film Sicario: Day of the Soldado, Josh Brolin dan Benicio del Toro Hadapi Misi Mematikan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Sigit Wardana Rilis Mini Album Bertajuk “Eksisten!”

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Britney Spears Akui Masih Menyimpan Kepahitan atas Masa Lalunya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Andien Aisyah Buka Sekolah Gratis Kelima

Senin, 12 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Luna Maya Beberkan Alasan Bangun Ulang Rumah di Bali

Berita Terbaru