JAKARTA – Kuasa Hukum Bungadia dari Kantor Hukum JHN & Partner, Fahmi Fitra Jaya dan Nick Carter Simanullang melaporkan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 87/G/2024/PTUN.MKS pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, ke Bawas Mahkamah Agung RI, Rabu (15/1/2025)
Laporan ini disampaikan atas dugaan pelanggaran prinsip keadilan dan hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam keterangannya kepada media, Fahmi Fitra Jaya menjelaskan bahwa Bungadia, yang bertindak sebagai Tergugat II Intervensi dalam perkara tersebut, adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02048/Labuang yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Majene pada 19 April 2019.
“SHM tersebut diperkuat oleh Surat Pengantar Nomor 045.2/57/2019 yang diterbitkan Kelurahan Labuang pada hari yang sama, dan dokumen tersebut telah ditembuskan kepada Penggugat, Drs. H. Itol A. Syaiful Tonra,” ujarnya.
Fahmi menilai bahwa gugatan yang diajukan Penggugat, yang mendalilkan pembatalan SHM berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Majene Nomor 9/Pdt/1958/ME, tidak memiliki dasar hukum.
“Putusan tersebut sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Ujung Pandang melalui Putusan Nomor 35/1964/P.T./Pdt. Namun, Majelis Hakim tetap meloloskan gugatan hingga putusan akhir tanpa memberikan kami akses atas bukti tersebut,” tambahnya.
Klaim Tak Berdasar
Penggugat juga mengklaim sebagai keturunan Kerajaan Banggae dan menyebut objek sengketa adalah milik Maradia. Namun, klaim tersebut tidak pernah disertai bukti sahih, seperti silsilah keturunan.
“Majelis Hakim bahkan tidak menggali fakta apakah benar Penggugat adalah keturunan Kerajaan Banggae. Dalil itu diterima tanpa verifikasi, yang bisa menjadi yurisprudensi berbahaya,” kata Nick Carter Simanullang.
Kuasa hukum Bungadia juga mengkritik penolakan Majelis Hakim untuk menetapkan status quo pada objek sengketa meskipun telah diminta berulang kali. “Padahal, dalam Pemeriksaan Setempat pada 2 Desember 2024, ditemukan fakta bahwa di lokasi objek sengketa terdapat sumur tua yang dibangun oleh kakek-nenek Bungadia. Fakta ini diabaikan oleh Majelis Hakim,” tegasnya.
Keberatan atas Saksi dan Bukti
Pada persidangan, Kuasa Hukum Bungadia menyatakan keberatan terhadap saksi Penggugat bernama Syarifuddin Rauf karena memiliki hubungan hukum dengan H. Itol Syaiful Tonra. Namun, keterangan saksi tersebut tetap dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
“Kami juga mempertanyakan bukti surat P-17 yang disebut dalam pertimbangan hakim. Selama persidangan, hanya ada 10 alat bukti surat yang diajukan Penggugat. Jika bukti tambahan diajukan di luar persidangan tanpa sepengetahuan pihak lain, ini pelanggaran serius,” ujar Fahmi.
Dugaan Ketidakadilan
Kuasa Hukum Bungadia menduga Majelis Hakim berpihak kepada Penggugat karena mengabaikan fakta bahwa gugatan telah melampaui batas waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
“Penggugat sudah mengetahui penerbitan SHM sejak 19 April 2019 dan Juli 2022, tetapi gugatan tetap diterima. Selain itu, 41 alat bukti surat yang kami ajukan tidak dipertimbangkan sama sekali,” pungkas Nick Carter.
Langkah hukum lebih lanjut akan diambil oleh tim Kuasa Hukum Bungadia untuk memastikan keadilan ditegakkan dalam perkara ini. ***













