JAKARTA – Marshall Aritonang, mantan karyawan PT Pegadaian, menggugat perusahaannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait perselisihan hubungan industrial.
Gugatan tersebut berfokus pada penolakan perusahaan untuk memperpanjang kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) setelah Marshall memasuki usia pensiun.
Sidang perdana pada Rabu (20/11/2024) mengagendakan pemeriksaan legal standing dari kedua belah pihak. Namun, pihak PT Pegadaian tidak hadir dalam persidangan.
“Kami sangat kecewa karena pihak tergugat, PT Pegadaian, beserta kuasa hukumnya, tidak hadir,” ujar kuasa hukum Marshall, Sahala Aritonang, usai persidangan.
Persoalan Perpanjangan Kontrak
Marshall menyatakan dirinya telah bekerja selama 36 tahun di PT Pegadaian tanpa catatan negatif. Ia terakhir menjabat sebagai Advisor Grade 16 di Divisi Manajemen Aset Tetap sebelum memasuki masa pensiun pada 1 April 2024. Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian, karyawan yang telah pensiun berhak melanjutkan hubungan kerja dengan PKWT selama dua tahun, asalkan memenuhi persyaratan, termasuk kesehatan jasmani.
“Dalam PKB Pasal 155 disebutkan bahwa usia pensiun adalah 56 tahun, dan karyawan yang pensiun dapat melanjutkan hubungan kerja dengan PKWT jika memenuhi syarat,” jelas Marshall.
Namun, permohonannya ditolak perusahaan. Menurut Marshall, penolakan tersebut tidak adil karena ia merasa telah memenuhi semua persyaratan, termasuk kinerja yang baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan perusahaan.
“Saya sudah bekerja dengan baik selama bertahun-tahun, tetapi hak saya justru diabaikan setelah pensiun,” tambahnya.
Alasan Penolakan Perusahaan
Dokumen yang diterima media menunjukkan bahwa PT Pegadaian menolak perpanjangan kontrak berdasarkan hasil evaluasi medis. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh klinik mitra perusahaan menyimpulkan bahwa kondisi kesehatan Marshall tidak memungkinkan untuk melanjutkan pekerjaan.
Keputusan ini merujuk pada Pasal 155 ayat (3) PKB periode 2023-2025 yang mensyaratkan karyawan memiliki surat keterangan sehat dari dokter untuk melanjutkan hubungan kerja pasca-pensiun.
“Kami menilai keputusan ini tidak beralasan karena atasan langsung klien kami telah mendukung perpanjangan kontrak berdasarkan kinerja dan kebutuhan perusahaan,” bantah Sahala.
Langkah Hukum Selanjutnya
Marshall sebelumnya mencoba menyelesaikan perselisihan ini melalui mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Namun, mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan, sehingga kasus ini berlanjut ke ranah pengadilan.
Dalam gugatannya, Marshall meminta pengadilan menyatakan bahwa PT Pegadaian telah melanggar PKB dan haknya sebagai karyawan. Ia juga menuntut pemulihan status kontraknya serta kompensasi atas kerugian yang dialaminya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlakuan terhadap karyawan pasca-pensiun dan penerapan PKB sebagai dasar hukum hubungan kerja. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 4 Desember 2024. ***













