Kritik MAKI: KPK Dinilai “Belepotan” Usai Status Tersangka Paman Birin Dibatalkan

- Penulis

Rabu, 13 November 2024 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau yang dikenal sebagai Paman Birin, dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan putusan tersebut, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Paman Birin oleh KPK dinyatakan batal.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman9, menyampaikan pandangannya mengenai keputusan ini. Menurutnya, putusan pengadilan telah menunjukkan adanya kekurangan serius dalam prosedur hukum yang dilakukan oleh KPK.

“Terima kasih kepada Paman Birin yang lewat praperadilannya sudah berhasil memperlihatkan betapa kacau balau proses di KPK,” ungkap Boyamin dalam keterangannya pada Rabu, 13 November 2024.

Boyamin menjelaskan salah satu kekeliruan KPK dalam kasus ini, yaitu tidak memasukkan Paman Birin ke dalam daftar pencarian orang (DPO), padahal statusnya sempat disebut “hilang.”

“Kalau mereka mau, cukup keluarkan surat DPO saja, satu lembar, dan disebarkan ke penegak hukum lain serta ditayangkan di media sosial KPK, sudah selesai, gugur praperadilannya. Tapi, faktanya mereka tidak melakukannya,” jelas Boyamin.

Menurutnya, memasukkan Paman Birin dalam DPO bukan hanya akan menggugurkan praperadilan, tetapi juga memberikan peluang bagi aparat setempat untuk segera menangkapnya jika terlihat. Boyamin menyebutkan contoh kasus saat Paman Birin menghadiri apel di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan pada Senin (11/11/2025).

“Kalau sudah masuk DPO, kalau ketemu bisa langsung ditangkap oleh penegak hukum setempat, misalnya Polsek atau Satpol PP. Kayak kemarin kan, ada apel dan di situ ada Satpol PP yang bisa menangkapnya,” tambah Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin juga mengkritik prosedur penetapan tersangka yang dianggapnya tergesa-gesa. Ia menyebut bahwa Paman Birin belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Paman Birin ini bahkan belum pernah diperiksa sebagai saksi, tapi langsung dijadikan tersangka. Alasannya adalah bagian dari OTT, tapi faktanya tidak dinyatakan bagian dari OTT yang kemarin,” pungkas Boyamin.

Putusan ini menambah deretan sorotan terhadap proses hukum KPK, di mana MAKI mendesak adanya perbaikan agar kasus serupa tidak terulang. ***

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru

Transportasi

Pelanggan KA PSO KAI Tumbuh 7,7 Persen, Tembus 14,16 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:49 WIB