75 Ribu Buruh Akan Turun ke Jalan di 38 Provinsi, Tuntut Satgas PHK hingga Tolak Transfer Data ke AS

- Penulis

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Said Iqbal saat paparkan demo di depan kantor Kemenaker. (dok. rentak.id)

Said Iqbal saat paparkan demo di depan kantor Kemenaker. (dok. rentak.id)

JAKARTA – Sebanyak 75 ribu buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja akan menggelar aksi serentak di 38 provinsi pada 15–25 Agustus 2025.

Mereka membawa enam tuntutan utama, di antaranya menolak transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat dan mendesak pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK untuk mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja akibat kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

“Kami akan turun ke jalan di 38 provinsi, dengan pusat aksi di depan Istana atau DPR RI di Jakarta. Di daerah, aksi akan digelar di kantor gubernur masing-masing, seperti di Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Gorontalo, Banjarmasin, Medan, dan Bandar Lampung,” kata Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada wartawan, Minggu,  (27 /7/2025).

Selain dua tuntutan tersebut, buruh juga menuntut dihapuskannya sistem outsourcing, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2024, dan pengesahan RUU Pemilu yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah sebagaimana putusan MK Nomor 135/2025.

Tuntutan lainnya menyangkut keadilan pajak. Buruh mendesak penghapusan pajak yang memberatkan terhadap pesangon, JHT, THR, dan dana pensiun. Mereka juga meminta Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan serta menolak diskriminasi Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi buruh perempuan yang berkeluarga.

“Enam tuntutan ini adalah reaksi atas dampak kebijakan tarif Trump yang memicu ancaman PHK massal dan merosotnya daya beli buruh. Sudah setahun putusan MK soal UU Ketenagakerjaan keluar, tapi DPR dan pemerintah tidak juga membuat RUU baru. Kami juga melihat outsourcing makin merajalela dan sistem pajak semakin menekan buruh,” ujar Said.

Menurut Said, aksi yang akan dilakukan Partai Buruh bersama empat konfederasi serikat pekerja, 63 federasi buruh nasional, dan sembilan organisasi kerakyatan itu akan berlangsung damai dan sesuai konstitusi. “Ini momentum untuk mengingatkan pemerintah agar serius melindungi hak-hak buruh,” kata dia.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta
KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya
DPD RI Minta TKD dalam RAPBN 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Ini Alasannya
Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya
Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi
Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor
Indonesia-Filipina Percepat MoU Tata Kelola Migrasi Tenaga Kerja
Bencana NTT, BULOG Salurkan 1,84 Juta Kg Beras dan Siapkan Stok 93,7 Juta Kg

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:16 WIB

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya

Kamis, 17 September 2026 - 07:38 WIB

Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya

Rabu, 16 September 2026 - 10:07 WIB

Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi

Selasa, 15 September 2026 - 17:29 WIB

Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor

Berita Terbaru