RENTAK.ID, JAKARTA – Pada tanggal 25 September 2023 lalu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Perpres tersebut menyertakan Pedoman Penguatan Moderasi Beragama yang di dalamnya memuat Indikator, esensi, arah kebijakan dan strategi penguatan Moderasi Beragama.
Direktur Eksekutif Yayasan INKLUSIF Muhammad Subhi, mengatakan, atas terbitnya Perpres tersebut, Yayasan INKLUSIF, sebagai Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang berfokus pada kerja advokasi keberagaman dan kesetaraan, menyampaikan sikapnya.
“Mengapresiasi terbitnya Perpres tersebut sebagai bentuk pemajuan serta penambah payung hukum bagi penguatan toleransi dan penghormatan hak-hak beragama di Indonesia, sebagaimana telah ditegaskan Konstitusi Negara RI 1945,” kata Muhammad Subhi dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2023).
Ia menyebut, mendukung untuk segera menyosialisasikan dan menyebarluaskan Perpres tersebut kepada seluruh institusi negara, baik pusat maupun daerah serta menghimbau kepada setiap aparatur pemerintah melaksanakan ketentuan dalam Perpres.
“Mendorong seluruh institusi negara untuk mengintegrasikan prinsip- prinsip Moderasi Beragama dalam kebijakan dan program-program yang dijalankan, serta menjadikannya sebagai indikator kinerja masing-masing,” ucapnya.
Mendesak agar prinsip-prinsip Moderasi Beragama menjadi cara pandang dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak kelompok minoritas agama termasuk dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan yang terjadi di berbagai daerah.
“Mendorong agar partisipasi aktif masyarakat diperhatikan secara serius dalam semua tahapan pelaksanaan penguatan Moderasi Beragama, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasinya,” tutup Muhammad Subhi.













