Ini Sikap Yayasan INKLUSIFAtas Terbitnya Peraturan Presiden Tentang Penguatan Moderasi Beragama

- Penulis

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Moderasi Beragama

Ilustrasi Moderasi Beragama

RENTAK.ID, JAKARTA – Pada tanggal 25 September 2023 lalu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama.

Perpres tersebut menyertakan Pedoman Penguatan Moderasi Beragama yang di dalamnya memuat Indikator, esensi, arah kebijakan dan strategi penguatan Moderasi Beragama.

Direktur Eksekutif Yayasan INKLUSIF Muhammad Subhi, mengatakan, atas terbitnya Perpres tersebut, Yayasan INKLUSIF, sebagai Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang berfokus pada kerja advokasi keberagaman dan kesetaraan, menyampaikan sikapnya.

“Mengapresiasi terbitnya Perpres tersebut sebagai bentuk pemajuan serta penambah payung hukum bagi penguatan toleransi dan penghormatan hak-hak beragama di Indonesia, sebagaimana telah ditegaskan Konstitusi Negara RI 1945,” kata Muhammad Subhi dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2023).

Ia menyebut, mendukung untuk segera menyosialisasikan dan menyebarluaskan Perpres tersebut kepada seluruh institusi negara, baik pusat maupun daerah serta menghimbau kepada setiap aparatur pemerintah melaksanakan ketentuan dalam Perpres.

“Mendorong seluruh institusi negara untuk mengintegrasikan prinsip- prinsip Moderasi Beragama dalam kebijakan dan program-program yang dijalankan, serta menjadikannya sebagai indikator kinerja masing-masing,” ucapnya.

Mendesak agar prinsip-prinsip Moderasi Beragama menjadi cara pandang dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak kelompok minoritas agama termasuk dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan yang terjadi di berbagai daerah.

“Mendorong agar partisipasi aktif masyarakat diperhatikan secara serius dalam semua tahapan pelaksanaan penguatan Moderasi Beragama, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasinya,” tutup Muhammad Subhi.

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru

Hiburan

Rahasia Titi Kamal Tetap Ceria, Biasakan Diri Bersyukur

Selasa, 20 Okt 2026 - 01:00 WIB