Sah ! Pemerintah Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Cair, Meski Ada Efisiensi Anggaran

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetap akan dicairkan tahun ini, meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran belanja di kementerian dan lembaga (K/L).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa proses pencairan sedang dipersiapkan dan akan segera diumumkan secara resmi.

“Persiapannya sudah ada, tinggal menunggu pengumuman resmi,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Namun, terkait detail pencairan THR dan Gaji ke-13 di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Airlangga meminta agar pertanyaan lebih lanjut diajukan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

“Kalau soal teknisnya, silakan tanya ke Bu Menkeu,” tegasnya.

Sebagai referensi, pada 2024 lalu, pemerintah telah memberikan THR sebesar 100% kepada ASN, termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri. Sebelumnya, sejak 2020, besaran THR yang diberikan tidak penuh akibat tekanan anggaran selama pandemi Covid-19 dan masa pemulihan ekonomi.

Biasanya, pencairan THR ASN dilakukan sekitar H-10 Lebaran dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) setiap tahunnya. Misalnya, pada 2023, pencairan THR diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, yang juga mencakup tenaga pendidik dan pensiunan di tingkat pusat maupun daerah.

Komponen THR sendiri terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta tunjangan kinerja bagi yang berhak menerimanya.

Dengan adanya kepastian pencairan THR dan Gaji ke-13, para ASN kini tinggal menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait jadwal dan besaran yang akan diterima tahun ini. (RKL)

Penulis : Rahmat Kurnia Lubis

Editor : Erka

Berita Terkait

Banjir Bandang Ancam Padang, Kementerian PU Siapkan Rp487 Miliar dan Bendung Penahan Sedimen
BBM Bali Sempat Menipis, Bahlil Tambah Kapal Jadi 7 dan Kejar Stok 15 Hari
Bukan Cuma Karhutla, Mendes Yandri Soroti Sengketa Lahan hingga Koperasi Desa
Bukan Cuma Jalan, Kementerian PU Kebut Pemulihan 7 TPA di Aceh
Ateng Sutisna Desak Evaluasi Karhutla: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menanggung Dampaknya
Karhutla Terus Berulang, Hasto PDIP Soroti Alih Fungsi Hutan dan Lemahnya Mitigasi
Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai
ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Banjir Bandang Ancam Padang, Kementerian PU Siapkan Rp487 Miliar dan Bendung Penahan Sedimen

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:16 WIB

BBM Bali Sempat Menipis, Bahlil Tambah Kapal Jadi 7 dan Kejar Stok 15 Hari

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Bukan Cuma Jalan, Kementerian PU Kebut Pemulihan 7 TPA di Aceh

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Ateng Sutisna Desak Evaluasi Karhutla: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menanggung Dampaknya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Karhutla Terus Berulang, Hasto PDIP Soroti Alih Fungsi Hutan dan Lemahnya Mitigasi

Berita Terbaru

Titi Kamal (foto. ist)

Hiburan

Rahasia Titi Kamal Tetap Ceria, Biasakan Diri Bersyukur

Selasa, 20 Okt 2026 - 01:00 WIB