Seorang warga, Muhyani (58), asal Walantaka, Kota Serang, kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang setelah membela diri saat dirinya diserang oleh seorang pencuri yang membawa senjata tajam. Muhyani menggunakan gunting untuk melawan penyerang yang diketahui bernama Wardi hingga mengakibatkan kematian penyerang tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat (24/2) sekitar pukul 04.00 WIB, dimana keluarga Muhyani mengatakan bahwa Muhyani memergoki Wardi dan rekannya dalam aksi mencuri seekor kambing di kandangnya. Meski demikian, penjahat-penjahat tersebut tidak berhasil membawa kabur kambing tersebut setelah dihadang oleh Muhyani.
Polresta Serang Kota buka suara soal kasus yang menimpa Muhyani (58), warga yang menusuk pencuri kambing hingga tewas karena disebut membela diri. Polisi menyebut penetapan tersangka terhadap Muhyani sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami dari kepolisian pada tahap penyelidikan dan penyidikan telah menjalankan langkah-langkah sesuai SOP yang ada, dimana kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, juga meminta keterangan dari ahli (ahli pidana), penyitaan barang bukti, dan berkoordinasi dengan kejaksaan, sehingga kami melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, dengan melakukan pemanggilan tersangka dan pemeriksaan tersangka,” kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto, Rabu (13/12/2023).
Sofwan menilai perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tidak ada unsur pembelaan diri. Sofwan menerangkan dalam peristiwa sebelum penusukan itu terjadi, Muhyani bisa meminta pertolongan kepada warga sekitar.
“Berdasarkan keterangan ahli bahwa tindakan yang dilakukan tersangka M bukan overmacht (daya paksa) dan noodweer (pembelaan diri). Dari hasil pemeriksaan ahli pidana menerangkan bahwa sebelum menusuk ada kesempatan untuk berpikir atau meminta pertolongan, (kecuali dalam keadaan overmarch atau terdesak),” terangnya.
Sofwan mengatakan pada proses penyidikan terhadap tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Hal itu karena tersangka kooperatif pada saat diperiksa.
“Pada saat perkara ditangani penyidik kepada tersangka M tidak dilakukan penahanan, karena M kooperatif,” ungkapnya.
Sofwan melanjutkan dalam kasus ini penyidik telah melimpahkan bekas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang. Ia mengatakan tersangka tinggal menunggu jadwal sidang.
“Saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan karena berkas sudah lengkap (P21), tinggal menunggu proses sidang pengadilan,” katanya.