Warga Serang Jadi Tersangka Usai Tewaskan Pencuri Kambing

- Penulis

Jumat, 15 Desember 2023 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tersangka (ist)

Ilustrasi tersangka (ist)

Seorang warga, Muhyani (58), asal Walantaka, Kota Serang, kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang setelah membela diri saat dirinya diserang oleh seorang pencuri yang membawa senjata tajam. Muhyani menggunakan gunting untuk melawan penyerang yang diketahui bernama Wardi hingga mengakibatkan kematian penyerang tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat (24/2) sekitar pukul 04.00 WIB, dimana keluarga Muhyani mengatakan bahwa Muhyani memergoki Wardi dan rekannya dalam aksi mencuri seekor kambing di kandangnya. Meski demikian, penjahat-penjahat tersebut tidak berhasil membawa kabur kambing tersebut setelah dihadang oleh Muhyani.


Polresta Serang Kota buka suara soal kasus yang menimpa Muhyani (58), warga yang menusuk pencuri kambing hingga tewas karena disebut membela diri. Polisi menyebut penetapan tersangka terhadap Muhyani sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami dari kepolisian pada tahap penyelidikan dan penyidikan telah menjalankan langkah-langkah sesuai SOP yang ada, dimana kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, juga meminta keterangan dari ahli (ahli pidana), penyitaan barang bukti, dan berkoordinasi dengan kejaksaan, sehingga kami melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, dengan melakukan pemanggilan tersangka dan pemeriksaan tersangka,” kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto, Rabu (13/12/2023).

Sofwan menilai perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tidak ada unsur pembelaan diri. Sofwan menerangkan dalam peristiwa sebelum penusukan itu terjadi, Muhyani bisa meminta pertolongan kepada warga sekitar.

“Berdasarkan keterangan ahli bahwa tindakan yang dilakukan tersangka M bukan overmacht (daya paksa) dan noodweer (pembelaan diri). Dari hasil pemeriksaan ahli pidana menerangkan bahwa sebelum menusuk ada kesempatan untuk berpikir atau meminta pertolongan, (kecuali dalam keadaan overmarch atau terdesak),” terangnya.

Sofwan mengatakan pada proses penyidikan terhadap tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Hal itu karena tersangka kooperatif pada saat diperiksa.

“Pada saat perkara ditangani penyidik kepada tersangka M tidak dilakukan penahanan, karena M kooperatif,” ungkapnya.

Sofwan melanjutkan dalam kasus ini penyidik telah melimpahkan bekas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang. Ia mengatakan tersangka tinggal menunggu jadwal sidang.

“Saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan karena berkas sudah lengkap (P21), tinggal menunggu proses sidang pengadilan,” katanya.


Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru