BEKASI – Musibah sakit atau kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Namun, bagi masyarakat kurang mampu yang sedang berada jauh dari daerah asal, persoalan administrasi dan kepesertaan jaminan kesehatan dinilai masih berpotensi menjadi hambatan ketika membutuhkan layanan medis.
Aktivis sosial kemanusiaan Frits Saikat meminta pemerintah memastikan masyarakat tetap mendapatkan penanganan medis, terutama dalam situasi darurat, tanpa terbebani persoalan administratif.
Menurut Frits, kondisi kegawatdaruratan seharusnya menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama. Urusan administrasi dan kepesertaan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berjalan setelah pasien memperoleh pertolongan medis.
“Kesehatan adalah hak asasi, bukan hak yang dibatasi oleh sekat wilayah administrasi KTP. Sangat ironis ketika seorang warga miskin yang sedang tertimpa musibah di perantauan atau luar daerahnya harus menghadapi persoalan layanan kesehatan karena kendala administrasi,” kata Frits dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena mobilitas masyarakat semakin tinggi. Warga dapat bekerja, belajar, bepergian, atau memiliki kepentingan lain di luar wilayah domisilinya.
Frits mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan telah diatur dalam konstitusi.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyebutkan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sementara Pasal 34 UUD 1945 mengatur tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.
Menurut Frits, ketentuan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam sistem pelayanan yang mudah diakses masyarakat, termasuk warga kurang mampu yang sedang berada di luar daerah asalnya.
“Jangan sampai warga yang sedang membutuhkan pertolongan justru dipusingkan dengan persoalan apakah administrasinya sesuai dengan wilayah tempat dia berada. Dalam kondisi darurat, keselamatan pasien harus menjadi perhatian pertama,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya kepastian mengenai mekanisme kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan di luar wilayah tempat tinggalnya.
Frits mendorong pemerintah pusat dan instansi terkait memperkuat sistem verifikasi serta koordinasi data kepesertaan JKN.
Menurut dia, sistem verifikasi yang cepat dan terintegrasi dapat membantu fasilitas kesehatan memastikan status kepesertaan pasien tanpa memperpanjang proses administrasi.
Ia juga mengusulkan adanya protokol yang lebih jelas untuk menangani pasien dalam kondisi kegawatdaruratan, termasuk mengenai mekanisme pembiayaan layanan.
“Penanganan keselamatan pasien harus menjadi prioritas. Persoalan administrasi dapat diselesaikan setelah kondisi pasien mendapatkan penanganan medis yang diperlukan,” kata Frits.
Selain sistem digital dan verifikasi data, Frits menilai pemahaman petugas di fasilitas pelayanan kesehatan terhadap aturan kegawatdaruratan juga perlu diperkuat.
Kejelasan prosedur dinilai penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan ketika membutuhkan pertolongan medis secara tiba-tiba di luar daerah domisilinya.
Frits berharap Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat koordinasi terkait pelayanan masyarakat.
Koordinasi tersebut, menurut dia, diperlukan agar persoalan data kependudukan maupun kepesertaan jaminan kesehatan dapat ditangani melalui prosedur yang jelas dan tidak menghambat penanganan medis.
“Masyarakat harus mengetahui ke mana harus mendapatkan pertolongan dan bagaimana mekanisme pembiayaannya ketika mengalami kondisi darurat di luar daerah. Pemerintah perlu memastikan tidak ada celah prosedur yang membuat pasien terlambat mendapatkan layanan,” tutur Frits.
Ia menegaskan, kepastian administrasi tetap penting dalam sistem pelayanan kesehatan. Namun, persoalan tersebut semestinya memiliki mekanisme penyelesaian yang tidak mengorbankan kebutuhan pasien untuk mendapatkan pertolongan medis, khususnya dalam situasi kegawatdaruratan.
Penulis : b. haro
Editor : ameri






