RENTAK.ID – Kasus video syur yang belakangan ini viral di jagat maya, membuat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, akan segera melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan dari pihak artis Rebecca Klopper (RK), terkait munculnya video syur mirip dirinya.
“Selanjutnya penyidik akan meminta keterangan pelapor dan korban,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada media, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Meski begitu, Ramadhan belum memberi pasti kapan pemanggilan meminta keterangan tersebut bakal dilakukan.
Menurutnya, Ramadhan menyebut bahwa, pihak Direktorat Tindak Pidana Siber telah menerima laporan dari pihak Rebecca Kloper terkait laporan video tersebut.
“Saat ini laporan polisi RAPK Alias RK sudah diterima saat ini LP tersebut masih dipelajari oleh penyidik,” papar Ramadhan.
Sebelumnya, Artis Rebecca Klopper (RK) melaporkan akun Twitter @dedekugem ke Bareskrim Polri terkait munculnya video syur mirip dirinya.
Laporan itu sudah diterima dengan terdaftar LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM Polri, per tanggal 22 Mei 2023.
“Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun twitter dedekgemes @dedekugem,” jelas Brigjen Ahmad Ramadhan.
Mengantongi sejumlah barang bukti, pihak aktris Rebecca Klopper serahkan kasus video viral 47 detik ke polisi.
Belakangan nama Rebecca Klopper mendadak ramai diperbincangkan lantaran beredar video viral 47 detik mirip dirinya di jagad dunia maya.
Video viral 47 detik tersebut rupanya membuat Rebecca Klopper terpukul hingga mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin mengaku telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tersebut.
Tak hanya mengantongi beberapa barang bukti, pihak Rebecca Klopper juga telah menyiapkan saksi dalam kasus tersebut.
“Kalau untuk perkembangan laporan kita sudah menyiapkan beberapa saksi dan beberapa bukti,” ungkap Sandy Arifin.
Bukti-bukti yang dikumpulkan pihak Rebecca Klopper berupa beberapa tangkapan layar dan link terkait kasus tersebut.
“Bukti capture dan beberapa link yang sudah dikumpulkan oleh kami selaku tim kuasa hukum Rebecca Klopper,” sambungnya.
Kini pihak Rebecca Klopper hanya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Jadi tinggal mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.
Melalui sang kuasa hukum, Rebecca Klopper mengaku akan kooperatif hadir untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
“Bila mana ada panggilan lebih lanjut nanti kita akan hadir kooperatif dan mengikuti proses hukumnya,” pungkas Sandy Arifin. (amy)