JAKARTA — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bertahan di level yang sama setelah sempat mengalami penurunan cukup tajam dalam dua hari perdagangan sebelumnya. Pada perdagangan 16 Agustus 2026, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di Rp1.896.000.
Pergerakan harga tersebut menunjukkan pasar emas Antam masih relatif stabil. Harga jual emas 24 karat ini tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya, begitu pula dengan harga pembelian kembali atau buyback.
Berdasarkan informasi Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pada pukul 08.30 WIB, emas Antam ukuran 0,5 gram dibanderol Rp998.000. Sementara itu, harga emas ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp1.836.600.000.
“Harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram tercatat Rp1.896.000 per gram,” demikian informasi harga yang tercantum dalam data perdagangan emas Antam.
Harga buyback emas Antam
Di sisi lain, harga buyback emas Antam juga belum mengalami perubahan. Antam menetapkan harga jual kembali emas sebesar Rp1.742.000 per gram.
Dengan demikian, pemilik emas yang ingin menjual kembali emas Antam pada perdagangan hari ini masih mendapatkan harga buyback Rp1.742.000 untuk setiap gram emas.
Harga tersebut menjadi perhatian investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai salah satu instrumen investasi. Perbedaan antara harga jual dan buyback juga penting diperhitungkan sebelum melakukan transaksi karena memengaruhi potensi keuntungan ketika emas dijual kembali.
Daftar harga emas Antam hari ini
Berikut sejumlah harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran:
0,5 gram: Rp998.000
1 gram: Rp1.896.000
1.000 gram: Rp1.836.600.000
Buyback: Rp1.742.000 per gram
Harga emas Antam tersebut merupakan harga dasar dan dapat menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin membeli maupun menjual kembali emas batangan.
Ketentuan pajak transaksi buyback emas
Antam juga mencantumkan ketentuan perpajakan untuk transaksi buyback dengan nilai tertentu. Transaksi penjualan kembali emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Ketentuan tersebut mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak akan dipotong secara otomatis dari nilai transaksi buyback yang diterima penjual.
Selain itu, kelengkapan dokumen identitas juga menjadi bagian penting dalam transaksi. Ketentuan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022.
Bagi masyarakat yang hendak membeli emas Antam maupun melakukan buyback, penting untuk selalu mengecek harga terbaru dan ketentuan transaksi sebelum datang ke lokasi penjualan atau melakukan transaksi melalui kanal resmi.
Penulis : lazir
Editor : ameri






